Anak Dibawah Umur Ini Akui 20 Kali Jambret dan Curanmor di Kota Pekanbaru

datariau.com
1.373 view
Anak Dibawah Umur Ini Akui 20 Kali Jambret dan Curanmor di Kota Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Dua pelaku keterlibatan Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/4/2022) saat berada di Jalan Sariamin Kecamatan Limapuluh dan di Jalan Meranti Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula di Jalan Bukit Barisan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Ahad (24/4) sekira pukul 09:20 WIB melibatkan 2 pelaku yang berhasil melarikan 1 Unit Sepeda Motor Merk NMax milik korban inisial QSU (24).

"Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban bermula saat kedua pelaku melihat motor korban terparkir di salah satu Counter Handphone, dimana kuncinya masih menempel," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan SH SIK, Senin (9/5/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial RR (23) dan MRF (17) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di 2 lokasi berbeda, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku RR (23).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR (23) dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Hasil interogasi yang kami lakukan pelaku RR (23) mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh rekannya dan berdasarkan hasil keterangan pelaku kami berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial MRF (17) saat sedang berada di Jalan Meranti," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP.

"Hasil pengembangan yang kami lakukan terhadap kedua pelaku, mereka mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP dengan 5 TKP aksi Curanmor dan 15 TKP aksi jambret, selama akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," ungkapnya.

"Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut, akan segera kita aman," tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Celana Jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam serta rekaman CCTV.

Atas aksi kedua pelaku tersebut, pelaku RR (23) akan didikenakan Pasal 363 KUHPidana dan MRF (17) Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)