Akhirnya Pemkab Inhu Hentikan Operasional PKS PT Inecda Plantations

3.162 view
Akhirnya Pemkab Inhu Hentikan Operasional PKS PT Inecda Plantations
PT Inecda Plantation. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Pemerintahan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya menghentikan aktivitas PT Inecda Plantations, Rabu (14/1/2015) kemarin karena perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum mengurus Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas lahan seluas 3.500 hektar.

"Penutupan pertama dilakukan pada Kamis 27 Nopember 2014 silam. Kemudian dicabut karena pihak PT Inecda bersedia mengurus IUP. Namun hingga saat ini pihak PT Inecda belum juga ada itikad baik untuk mengurus IUP sehingga dilakukan penutupan kembali," ujar Kepala Dinas Perkebunan Inhu Ir H Hendrizal kepada datariau.com, Kamis (15/1/2015) di ruang kerjanya.

Penutupan PT Inecda kali ini melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan dua Camat, penutupan ini sudah mendapat izin dari Bupati Inhu H Yopi Arianto SE. "Penutupan ini masih sama seperti penutupan pertama kali, yakni dengan cara memasang spanduk pengumuman adanya penutupan aktivitas, sebab jika mengacu kepada UU nomor 18 tahun 2004 tentang perizinan perkebunan, PT Inecda dapat dikenakan sanksi berupa kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Sambung Hendrizal, aktivitas yang ditutup Pemkab Inhu di perusahaan tersebut adalah menghentikan operasional Pabrik Kelapa Sawit PT Inecda dengan pengawalan Satpol PP. "Penutupan aktivitas PT Inecda ini juga sudah seizin Bupati Inhu H Yopi Arianto SE. Ini semua dalam rangka penegakkan undang-undang," tutupnya.

Sementara itu, Humas PT Inecda Plantations Joko mengakui bahwa perusahaannya telah ditutup. Saat ini perusahaan tersebut tidak lagi beraktifitas dan PKS sudah dipasangi police line serta dijaga Satpol PP. "Kita akan segera urus izinnya," ungkapnya singkat. (her)
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)