Wanita 17 Tahun Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Kamar Hotel Wisata Bengkalis

datariau.com
1.256 view
Wanita 17 Tahun Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Kamar Hotel Wisata Bengkalis
Ilustrasi. (Foto: int.)

BENGKALIS, datariau.com - Setelah masuk kamar 206 sekitar dua jam, seorang wanita anak baru gede berumur 17 tahun berinisial SZ, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, ditemukan sudah meninggal dunia di Hotel Wisata, Bengkalis.

Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat (8/5/2020) di kamar Hotel Wisata yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, yang dihubungi wartawan datariau. com, Sabtu (9/5/2020), dirinya membenarkan kejadian tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada teman pria korban adalah Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Teman pria korban diketahui bernama inisial Ha (51), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bengkalis Kota.

Kapolres menyebutkan, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, mendapat informasi, bahwa ada seorang perempuan muda meninggal dunia di Hotel Wisata Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut team Reskrim dan Narkoba Polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi.

Korban makan pil karena diberikan oleh tersangka, dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang, tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan/minum obat tersebut.

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan langsung menghubungi ambulan dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

Selanjutnya team langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu.

"Tersangka bersama barang bukti yang diamankan tim berupa 1 BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam warna abu-abu milik tersangka, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %, susu bear brand (susu beruang), urine, Hp android merk Oppo dan hp senter warna putih merek Samsung plus handsfree," kata Kapolres. (ndi)

Penulis
: Riswandi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)