562 Unit Handphone dan BB Narkotika Dimusnahkan Kejari Bengkalis

datariau.com
576 view
562 Unit Handphone dan BB Narkotika Dimusnahkan Kejari Bengkalis

BENGKALIS, datariau.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (4/6/2020) yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Khushartanti SH MH, turut didampingi sejumlah Kasi di Kejaksaan.

Selain dihadiri oleh sejumlah Kasi, pemusnahan barang bukti tersebut juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya SH MH, perwakilan Kodim 0303 Bengkalis.

Kajari Bengkalis Nanik Khushartanti menyampaikan, adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya BB Bidang Tindak Pidana Umum yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 13.481,91 gram dan 704 gram sabu dengan cara diblender atau digiling halus.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blander. Selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkap Nanik Khushartanti.

Dijelaskannya, untuk narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 782,5 butir, dengan berat 1,21 gram, serta 50 butir Pil Hp5, juga dimusnahkan dengan cara diblander dan dilarutkan ke dalam air.

Kemudian, daun ganja kering sebanyak 46,53 (empat puluh enam koma lima tiga) gram dan 114 (seratus empat belas) paket, dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

"Ada juga jenis senpi, satu unit senjata api rakitan, senjata tajam tiga buah parang babat, 3 gergaji besi, 1 pisau. Dihancurkan dengan cara dipotong-potong dengan mesin gerinda," ungkapnya.

Selanjutnya, barang bukti perkara perjudian dan lainnya dirusak serta dibakar. Disamping itu, barang bukti perkara Telekomunikasi sebanyak 562 unit Handphone merupakan BB Bidang Tindak Pidana Khusus dalam perkara Kepabeanan dan Korupsi.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika oleh kejaksaan secara administrasi sudah terpenuhi sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (ndi/ril)

Penulis
: Riswandi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Kejaksaan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)