SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tualang melakukan penangkapan salah satu pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (16/5/2018) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Waka Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH membenarkan penangkapan pelaku diduga pengedar sabu-sabu di jalan Durian RT05 RW04 Bunut Desa Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Pelaku berinisial NG (34) yang ditangkap merupakan terduga pengedar barang haram Narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea melalui Waka Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH, Kamis (17/5/2018).
Penangkapan pelaku ini, sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dimana tempat kejadian perkara (TKP) itu terdapat di jalan Durian RT05/RW04 Bunut. Mendapati informasi tersebut, tim segera melakukan penyedikan atas kebenaran informasi itu.

Dijelaskan Waka Polsek Tualang, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan tim Opsnal Polsek Tualang menemukan barang bukti sebanyak lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan kertas putih, satu kotak rokok Dunhill yang berisi 3 gulung plastik klip bening, tiga buah pipet plastik, dua buah kaca Pirex, satu buah mancis dan satu buah tutup botol Coca Cola hijau.
"Saat ditangkap pelaku tak berkutik, dan tanpa perlawanan tim segera meringkus pelaku dan segera melakukan penggeledahan. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lain dikediaman pelaku ini," pungkas IPTU Ronny Reduansah Sihombing SH MH.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Tualang, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.