Ungkap Kasus Curas di Dayun, Satreskrim Polres Siak Cokok Satu Pelaku di Taluk Kuantan

Hermansyah
1.207 view
Ungkap Kasus Curas di Dayun, Satreskrim Polres Siak Cokok Satu Pelaku di Taluk Kuantan
Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, Senin (7/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Berawal dari penangkapan salah satu pelaku lainnya oleh Tim Opsnal Polres Siak sebelumnya.

Berawal dari penangkapan salah satu pelaku berinisial AH yang berhasil diringkus dan ditahan 18 September 2018 sebelumnya oleh Tim Opsnal Polres Siak dan berakhir dengan penangkapan pelaku berikutnya berinisial LM (20) di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/10/2018).

"Berawal dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial AH yang ditahan sejak 18 September 2018, dari keterangan pelaku inilah selanjutnya dilakukan pengembangan akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku inisial LM (20) ini," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Perdana.

Kejadiannya bermula, lanjut Kasat Reskrim itu, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan oleh masing-masing pelaku sesama profesi yang dilakukan saat itu di Jalan Lintas Perawang Siak kilometer 61 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupateb Siak.

Dengan korbannya saat itu seorang wanita bernama Maya Sari Nasution bersama ibunya sedang dalam perjalanan dari Desa Dayun yang menuju kediamannya di pasar kilometer 55 Desa Sawiy Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan platform BM 2189 YT, Ahad (6/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

"Korban saat diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Perawang Siak kilometer 58, korban dihentikan kendaaraanya oleh 2 orang yang tidak di kenal (OTK) dengan menggunakan sepeda motor yang menendang kendaraan korban hingga korban pun terjatuh saat itu," terang AKP Hidayat Perdana, Selasa (9/10/2018) pagi.

Sedangkan penangkapan pelaku dengan inisial LM (20) ini tim melakukan pengembangan ke daerah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Sabtu, 5 Oktober 2018. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Siak Ipda M Fadlilah ST.r.K berangkat melakukan penyelidikan, pada hari Senin, 8 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang diduga berada di daerah Perumahan milik Perkebunan Kelapa Sawit PT Inti Indosawit Subur (IIS).

"Setelah dilakukan penangkap dan dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya saat itu," pungkas Hidayat Perdana.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam dengan keadaan platformnya telah lepas, selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)