Tiduri Pacar, Pria di Kampar Ini Dilaporkan Orangtua Gadis ke Polisi

datariau.com
1.019 view
Tiduri Pacar, Pria di Kampar Ini Dilaporkan Orangtua Gadis ke Polisi
Gambar: Humas Polres Kampar
Pelaku yang diamankan polisi.

KAMPAR, datariau.com -  Seorang warga Dusun I Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar MZ alias At (21 tahun) dilaporkan dan diamankan Polsek Kampar atas dugaan pencabulan anak gadis dibawah umur HS (Pr 15 th), warga Dusun Pulau Sarak Desa Pulau Sarak, Ahad (22/7/2018).

MZ alias At diamankan Polsek Kampar atas laporan ayah korban Lukman (Lk 44 th) warga RT 002 RW 002 Dusun Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Ahad 22Juli 2018.

Kejadian ini berawal pada hari Ahad tanggal 22 Juli 2018 sekira pukul 01.30 wib pada saat itu pelapor pulang dari bekerja, sesampai di rumah dia melihat seorang laki-laki yang dikenal beberapa bulan yang lalu yang bernama MZ alias At tersebut sedang menurunkan anak perempuan pelapor yang bernama HS dari kendaraan.

"Saya langsung marah dan emosi sambil mengatakan kepada MZ alias At dengan kata, memang kamu ini tidak ada otak sudah berapa kali saya bilang jangan kamu bawa keluar malam anak saya," ujar L menceritakan kejadiannya.

Saat itu MZ alias At tidak menjawab kemudian beberapa orang warga membawa masuk MZ ke dalam rumah L untuk diamankan dari amukan.

"Lalu saya dan istri saya inisial SD langsung bertanya kepada MZ tentang hubungannya dengan anak perempuan saya. Dan MZ tersebut mengakui telah berpacaran dengan anak saya selama lima bulan terakhir dan juga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak saya," jelas L.

"Mendengar pengakuan dari MZ tersebut saya menghubungi pihak kepolisian Sektor Kampar untuk membawa MZ supaya diamankan dari amukan warga dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar," terangnya.

Barang bukti yang diamankan, pakaian dalam korban dan hasil ver rumah sakit Bhayangkara Polda Riau.

Koapolres Kampar AKBP Andri Ananta SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto membenarkan hal tersebut.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Penulis
: Mirdas Aditya
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)