Tiduri Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Ditahan Polsek Siak Hulu

datariau.com
2.015 view
Tiduri Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Ditahan Polsek Siak Hulu
Humas Polres Kampar
Pelaku yang diamankan polisi.

SIAKHULU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pada Sabtu dinihari (7/4/2018) di Perumahan Divisi I PT Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU (Lk 25) seorang buruh panen yang tinggal di Barak PT Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka JU dilaporkan oleh inisial Pon ayah korban karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya NS yang baru berusia 15 tahun.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 21.00 wib, saat Pon tengah mencari anak gadisnya NS yang masih kelas 6 SD karena tak kunjung pulang.

Pon berupaya mencari anaknya itu di rumah teman-teman anaknya di sekitar komplek perumahan perusahaan, saat itu ia bertemu dengan tersangka JU di depan rumahnya dan tanpa ditanyai JU mengatakan kepada Pon bahwa tidak ada NS di lokasi itu. "Aku aja baru bangun tidur," jelasnya.

Merasa curiga kepada JU, diam-diam Pon masuk ke rumah JU melalui pintu belakang, saat itu Pon melihat anaknya NS di dalam kamar rumah JU sedang memegang bantal, lalu Pon membawa dan menginterogasi anaknya di luar rumah.

NS mengaku kalau dia telah berhubungan layaknya suami-istri dengan tersangka JU di dalam rumah tersebut, atas kejadian itu Pon merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, selanjutnya diketahui keberadaan pelaku di Perumahan Divisi I PT Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Siak Hulu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap JU lalu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)