KAMPAR, datariau.com - Seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang atas nama Khidir Yurianto (35) meninggal dunia karena penyakit Hepar Kronis yang dideritanya. Kepergian Khidir Yurianto menyisakan luka mendalam bagi keluarganya di Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang.
Kesedihan yang mendalam tak dapat disembunyikan keluarga yang kehilangan almarhum yang dinilai lambat mendapatkan pertolongan medis karena lambat mendapatkan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang untuk pengobatan saat korban menderita sakit.
Apalagi, keluarga sudah berharap almarhum dapat berkumpul lagi bersama keluarga karena sekitar 1,5 bulan lagi bebas. Namun, malah almarhum yang dulunya akrab dipanggil Yuri meninggal dunia pada Selasa (29/1/2019) karena penyakit Hepar Kronis yang baru divonis dokter sehari sebelum korban meninggal. Padahal, tiga hari sebelumnya dokter memutuskan kondisi almarhum tidak parah dan bisa rawat jalan.
"Sebetulnya, menurut kita itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, apalah yang kita buat orangnya juga sudah tidak ada," ungkap Anton Subiantoro (26) adik kandung almarhum Yuri dengan mata berkaca-kaca, saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, pihak keluarga merasa pihak Lapas menelantarkan almarhum karena terlambat memberikan izin dan almarhum tidak mendapatkan pelayanan medis yang layak di Lapas.
Anton Subiantoro yang akrab dipangil Toro ini menerangkan, almarhum Yuri merupakan kakak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Bangkinang, pernah mengeluhkan penyakitnya kepada keluarga baru sekitar seminggu sebelum meninggal dunia. Pada Kamis (24/1/2019) malam dibawa pihak Lapas ke RSUD Bangkinang. Namun, kondisi almarhum belum membaik malah sudah dibolehkan pulang oleh pihak RSUD Bangkinang, Jumat (25/1/2019).
"Saya tanya kepada pihak rumah sakit, kata perawat yang piket di situ bilang nggak apa-apa ini bang, nggak ada indikasi rawat inap. Jadi, jam 5 subuh hari Jumat dibawa lagi ke LP, padahal kami lihat almarhum masih mengeluh kesakitan dan kami minta dirawat inap namun tak diizinkan, malah kami merasa seakan diusir," terang Toro.
Dijelaskannya, pihak keluarga sudah meminta agar jangan dirawat di RSUD, dan pihak keluarga minta RS Swasta RS Noerva atau RS di Pekanbaru. "Namun, jawaban Nurhadi, kalau disini masih sanggup kenapa harus ke Rumah Sakit Pekanbaru, kalau RSUD tidak sanggup baru kita minta rujukan ke Pekanbaru, kita izinkan juga," terang Toro menirukan ucapan Nurhadi yang merupakan Bidang Pelayanan Medis Lapas Bangkinang.
Padahal, lanjut Toro, pihak keluarga minta supaya pasien dapat perawatan yang mekasimal dan keluarga sudah menyatakan siap menanggung semua biayanya. Namun tetap tidak ada izin dari pihak Lapas Bangkinang.
Kemudian, pada Jumat sekitar pukul 08.00 wib, almarhum memberikan informasi kepada keluarga melalui telepon, bahwa dirinya merasa tidak ada perubahan. Namun, pihak keluarga memiliki keterbatasan akses untuk ke Lapas. Setelah itu, kondisi almarhum semakin parah dan Hari Ahad baru bisa masuk, karena ada sipir di sana merupakan tetangga keluarga almarhum.
"Hari Minggu, kami menjenguk almarhum. Ia mengeluh kepada ibunya, aku nggak tahan, tolonglah mak," ujar Toro menirukan abangnya.
"Saya sampaikan kepada petugas Lapas, bang untuk kemanusiaan untuk kayak gini apakah nggak bisa dibawa ke rumah sakit, alasannya tidak bisa karena pimpinan kami nggak ada, katanya," tutur Toro.
Toro menerangkan, sipir lapas menyampaikan bahwa warga binaan bisa saja dibawa ke rumah sakit tanpa seizin Kepala Lapas, jika kondisinya darurat. "Saya sampaikan kepada mereka, loh kondisi darurat itu seperti apa, kan itu yang kita pertanyakan, apakah darurat udah sakaratul maut atau gimana. Dan pihak lapas nggak berani jawab, karena alasan mereka belum ada izin, Kalapas tidak bisa dihubungi," terangnya.
Akhirnya, lanjut Toro, pihak keluarga berusaha menghubungi bagaimana almarhum bisa dirawat. Akhirnya, Senin (28/1/2019) pagi pihak keluarga kembali datang ke Lapas.
"Siangnya baru bisa keluar dibawa lagi ke RSUD dicek semuanya. Dan pihak RS menanyakan hasil labor kemarin mana, dibawa orang LP lah kubilang. Akhirnya, dicek labor lagi dan badan almarhum sudah kekuningan semua. Kemudian, diagnosa hari Jumat itu gimana. Kondisi kayak gitu kok bisa malah suruh dibawa pulang," papar Toro.
Hasil diagnosa pihak rumah sakit baru keluar, Yuri divonis memiliki penyakit Hepapatis (Hepar) Akut dan Selasa (29/1/2019) Yuri meninggal dunia sekitar pukul 12.25 wib.
"Kenapa Hari Jumat dia bisa ngomong sudah bisa pulang, padahal dalam kondisi nafas susah harus pakai alat bantu pernafasan. Itulah yang kami bilang janggal," beber Toro.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bangkinang Herri Suhasmin membenarkan, jika setiap warga binaan untuk berobat keluar dari Lapas dan rawat inap harus ada izin dari Kalapas Kelas IIB Bangkinang.
"Iya, setiap keluar itu harus ada izin dari Kalapas. Karena pertanggungjawabannya adalah saya. Jadi siapapun harus izin dari saya, kalau tidak apa-apa itu tidak kami keluarkan," terang Herri.
Namun, Kalapas menerangkan jika dirinya tidak ada dihubungi Sipir Lapas terkait adanya kondisi almarhum yang mengeluh kesakitan seperti yang disampaikan keluarga almarhum Yuri.
"Nggak ada yang menghubungi saya, HP saya aktif 24 jam, alasan yang dicari-cari saja itu. Saya kan sudah janji dengan dia (ibu almarhum, red), kalau sudah mulai kumat buk saya pasti akan bawa ke rumah sakit," terang Herri.
Kalapas menegaskan, pihaknya sudah bertindak sesuai dengan prosedural ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kemarin itu almarhum itu sesak nafas, kemudian dibawa ke rumah sakit karena fasilitas di sini tidak lengkap. Karena, semua harus sesuai prosedur, kan dokter yang sudah memutuskan boleh pulang," tandas Herri. (win)