TKN Himbau Pendukung Jokowi Tak Merayakan Putusan MK Berlebihan

Datariau.com
481 view
TKN Himbau Pendukung Jokowi Tak Merayakan Putusan MK Berlebihan
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kedua kiri) dan Ma'ruf Amin (kedua kanan) melambaikan tangan sebelum berangkat menuju Bandara Halim Perdanakusuma untuk memberikan keterangan pers terkait sidang putusan perselisihan hasil

DATARIAU.COM - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Verry Surya Hendrawan mengimbau pendukung pasangan nomor urut 01 tak perlu merayakan berlebihan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Verry, pendukung diharapkan cukup doa bersama dan sujud syukur atas putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

"Tidak perlu merayakan secara berlebihan, cukuplah dengan doa bersama, sujud syukur dan deklarasi kemenangan yang sederhana," ujar Verry dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (26/7).

Verry mengingatkan, justru pendukung 01 wajib secara proaktif mengajak para pendukung Prabowo-Sandiaga untuk bersama-sama membangun bangsa ke depan.

"Menebar senyum dan mengajak para pendukung paslon 02 untuk bersama-sama, bergandeng tangan menjawab tantangan masa depan dan membangun peradaban Indonesia yang maju," kata Verry.

Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) itu menilai putusan MK sebagai kemenangan bangsa Indonesia. Menurutnya, kemenangan tidak hanya untuk Jokowi-Ma'ruf namun juga untuk Prabowo-Sandi.

"Selamat untuk Pak Jokowi dan Kyai Ma'ruf Amin. Juga selamat untuk Pak Prabowo dan Mas Sandi. Anda semua adalah pemenang. Dan kemenangan ini adalah kemenangan seluruh bangsa Indonesia, menuju Indonesia maju, adil dan makmur," kata Verry.

Selain itu, ia mengapresiasi para pendukung baik 01 maupun 02 yang dengan tertib, mengikuti arahan untuk mengikuti persidangan dari rumah. Begitu pun dengan Ketua dan para hakim MK yang telah dengan sangat detil menguraikan putusan secara detail, runut dan jelas.

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pembelajaran hukum dan pembelajaran proses persidangan bagi Bangsa Indonesia  "MK telah memutuskan. Ini sudah final, dan kita semua selaku warga negara, wajib tunduk kepada putusan ini," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

Sumber
: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/ptrjuo377/pendukung-jokowi-diimbau-tak-merayakan-putusan-mk-berlebihan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)