Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid - 19 di Kabupaten Kampar Resmi Ditetapkan Pemerintah

Datariau.com
255 view
Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid - 19 di Kabupaten Kampar Resmi Ditetapkan Pemerintah
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-314/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 yang ditetapkan di Bangkinang, maka Pemerintah Daetah secara resmi telah Menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar, Senin(23/3)


Ditambahkan Arizon bahwa Status Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020.


" Pemerintah Kabupaten Kampar melalui SK Bupati telah menetapkan  Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (Covid - 19) di Kabupaten Kampar yang akan berlaku selama selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Maret sampai dengan tanggal 15 April 2020, untuk itu masyarakat dihimbau untuk dapat mematyhi setiap himbauan yang disampaikan Pemerintahm," ungkap Arizon


Dengan telah diberlakukannya Status Siaga Darurat Bencana ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang telah disampaikan oleh Pemerintah.


"Hak ini tentunya membutuhkan kerjasama kita semua dan seluruh pihak demi kebaikan kita bersama," tambah Arizon.(das)

Penulis
: Mirdas
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Kampar
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)