Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Rohul Ini Ditangkap Polisi di Pekanbaru

datariau.com
1.047 view
Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil dan Melahirkan, Pria Rohul Ini Ditangkap Polisi di Pekanbaru

PASIRPANGARAIAN, datariau.com - Seorang pemuda inisial RH (24 tahun) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara ditangkap anggota Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul) di Kota Pekanbaru.

Pemuda wiraswasta ini ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul pada Selasa malam (15/1/2019)‎, dengan tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, hingga korban inisial NN alias TK, atau sebut saja Mawar sampai hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki diberi nama inisial APK.

Berdasarkan keterangan Polres Rohul, dugaan pencabulan dilakukan terlapor RH terhadap Mawar, warga Desa Bangun Jaya terjadi antara Januari 2017 sampai Mei 2017.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, mengatakan penangkapan terlapor RH berawal saat Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto menerima informasi bahwa terlapor sedang berada di Kota Pekanbaru.

Atas perintah Kasat Reskrim Rohul, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke Pekanbaru, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Setibanya di Pekanbaru, Selasa malam sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul berhasil mengetahui keberadaan terlapor RH, dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan. "Polisi langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolres Rokan Hulu," jelas Ipda Nanang, Jumat (18/1/2019).

Setibanya di Mapolres Rohul dan diinterogasi, RH mengakui bahwa benar dirinya ada melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Mawar.‎

RH mengaku, persetubuhan dilakukannya dirinya bersama Mawar sudah sering dilakukan di antara Januari 2017 sampai Mei 2017.

Penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul langsung melakukan pemeriksaan terlapor RH, dan menghubungi Mawar, selaku korban sekaligus pelapor pelapor dan orang tuanya untuk datang ke Mapolres, menyaksikan pengambilan sampel darah bayi Mawar guna dilakukan tes DNA.

Pengambilan tes DNA korban Mawar dan bayinya inisial APK dilakukan di Klinik Polres Rohul pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul 14.00 WIB, disaksikan korban dan keluarga, serta keluarga RH.

"Sampel darah dibungkus serta di-lack (segel), selanjutnya dikirim ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk lakukan tes atau uji DNA," ungkap Ipda Nanang, dan mengaku terlapor RH langsung ditahan di tahanan Polres Rohul. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)