SIAK, datariau.com - Tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan para pelaku yang biasa disebut dengan begal ini tentunya menyisakan bekas dan trauma yang mendalam bagi seorang wanita salah satu korban bandit jalanan itu.
Peristiwa pilu tersebut di alami Musani dan teman wanitanya Mawar bukan nama sebenarnya ini pada tahun 2019 silam. Saat itu waktu telah menunjukan pukul 02.30 WIB, Mawar teman wanitanya Musani ini tidak berani pulang ke rumah karena takut di marahi oleh orangtua.
Malam itu juga keduanya pun dihampiri oleh 2 orang laki- laki yang tidak di kenal (pelaku) menghampiri korban dan merampas hanphone merk OPPO milik Mawar. Kemudian pelaku ini pun meminta kepada korban menunggu di TKP dengan alasan akan memanggil RT setempat.
"Karena percaya akan omongan pelaku korban dan pacarnya ini pun menunggu di TKP tersebut, ternyata pelaku sebelumnya ini memanggil seorang rekannya dan membawa kedua korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju ke perkebunan karet warga," jelas Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH kemarin.
Pencabulan terhadap Mawar pun dilakukan pelaku di perkebunan karet milik warga tersebut, dan usai melampiaskan perbuatannya pelaku ini pun meninggalkan kedua korban (Musani dan Mawar) di lokasi perkebunan itu begitu saja.
Atas peristiwa yang menimpa korban beberapa waktu lalu itu akhirnya dapat terungkap dan berhasil menangkap 2 orang pelaku yang masing masing berinisial HA alias Ali dan HR alias Gondrong pada Ahad (1/3/2020) lalu.
"Tim berhasil menangkap pelaku ini di depan Pos Security Perumahan KPR I PT IKPP dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ini berupa satu unit sepeda motor milik pelaku inisial HA merk Honda Revo warna hitam biru BM 3158 YQ," jelas Kapolsek Tualang.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang, Kapolsek Tualang menjelaskan pelaku ini di ketahui hendak menjual tanaman (bibit) buah dan bunga kepada salah seorang yang tinggal perumahan tersebut. Akhirnya pelaku inisial HA beserta sepeda motor miliknya pun langsung di amankan.
Dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang di ketahui dari keterangan pelaku ini sebelumnya tinggal di KM 6 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di depan salah satu warung Kopi di daerah tersebut.
"Setibanya di TKP yang dimaksud dari pengakuan HA sebelumnya tim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HR alias Gondrong," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan kedua pelaku ini selanjutnya dibawa dan di amankan ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti tambahan yang diamankan berupa pakaian korban Mawar yang dikenakan saat kejadian.
Hasil keterangan pelaku HA alias Ali setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui setiap kali menjalankan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) maupun aksi begalnya ini selalu membawa 1 orang rekannya dengan cara bergantian.
Diketahui juga pelaku HA alias Ali ini sudah sering melakukan aksi curas di wilayah hukum Polsek Tualang sejak tahun 2018-2019 lalu. Pelaku mengakui perbuatannya hanya dengan 1 orang rekannya dan tidak dengan orang yang sama.
Pelaku HA ini juga mengakui saat melakukan aksinya dengan 4 orang rekannya secara bergantian. Dari keterangan pelaku HA bersama pelaku IW alias Tole telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali. Sedangkan dengan pelaku inisial HR sebanyak 4 kali.
Kemudian pelaku HA alias Ali juga bersama pelaku inisial AI seorang narapidana Siak dan melakukan aksi sebanyak 8 kali. Selanjutnya dengan pelaku inisial Ks dan Rh masing masing sebanyak 1 kali, sementara ini 2 pelaku ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.
"Pelaku juga menggunakan kunci T yang saat ini dibawa rekan pelaku HA termasuk DPO kita dari bulan September-Desember 2019," pungkasnya.(man)