Sedang Pesta Sabu, Dua Warga Desa Geulanggang Merak Diciduk Polisi

datariau.com
762 view
Sedang Pesta Sabu, Dua Warga Desa Geulanggang Merak Diciduk Polisi
Foto: Syarifuddin Aman
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Polisi Sektor Manyak Payed Polres Langsa ringkus dua warga Geulanggang Meurak saat pesta sabu di Gubuk Dosmer Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kapolsek Manyak Payed Ipda Ridho Rizky Ananda menuturkan, diamankannya kedua pelaku ini karena adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Gubuk Dosmer Desa Geulanggang Meurak yang sering digunakan tempat pesta sabu-sabu.

Dari laporan masyarakat tersebut Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar beserta anggota melakukan penyelidikan dan pada selasa 22 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggotanya di Desa Geulanggang Merak menciduk dua tersangka sedang pesta sabu.

Dari penagkapan tersebut di ketahui bahwa tersangka berinisial MR Bin FA, 20 Thn, Tidak Bekerja, Dusun Bahagia Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan HM Bin SA, 19 Thn, Tidak Bekerja, Dusun Pesantren Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 Buah Bong yang terbuat dari kemasan Botol Aqua, 1 Buah Kaca Pirek yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 3 Buah Korek Mancis, 1 Buah Plastik Berkas Kemasan Shabu, 1 Buah Pisau dan 1 Buah Gunting.

"Kini TSK dan BB diamankan di Mapolsek Manyak Payed guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolsek, Rabu (23/1/2019).

Dari penagkapan tersebut diketahui bahwa tersangka berinisial MR (20 Thn) warga Dusun Bahagia Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan HM (19 Thn) warga Dusun Pesantren Desa Geulanggang Merak Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 Buah Bong yang terbuat dari kemasan Botol Aqua, 1 Buah Kaca Pirek yang berisikan Narkotika Jenis Shabu, 3 Buah Korek Mancis, 1 Buah Plastik Berkas Kemasan Shabu, 1 Buah Pisau dan 1 Buah Gunting. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kini TSK dan BB diamankan di Mapolsek Manyak Payed," pungkasnya. (syar)

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Tag:langsa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)