Sebelumnya Kepsek, Kali Ini Oknum Guru Honorer di Dayun Siak Diduga Cabuli Anak Didik

Hermansyah
1.607 view
Sebelumnya Kepsek, Kali Ini Oknum Guru Honorer di Dayun Siak Diduga Cabuli Anak Didik
Oknum guru Honorer diduga cabul inisial PSN (33).

SIAK, datariau.com -  Kasus serupa Kembali terjadi di Siak, kali ini kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang peserta didik oleh oknum guru honorer di salah satu SLTP yang ada di Kecamatan Dayun.

Tim Opsnal Polres Siak kemudian menjemput terduga pelaku oknum guru honorer yang diketahui berinisial PSN (33) tersebut lalu segera mengamankannya, Kamis (28/2/2019) sore.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK menyebutkan, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (1/3/2019). bahwa korban merupakan peserta didik berinisial JS (16) dan hal itu terjadi sejak 2016 hingga sekarang.

"Korban berinisial JS (16), sedangkan pelaku berinisial PSN (33), kejadian tepatnya dikediaman terduga pelaku, hal ini pun sudah terjadi sejak tahun 2016 sampai 2019," terang Kapolres Siak.

Untuk kasus ini kata Kapolres, terungkap melalui keterangan atau laporan langsung dari orang tua korban JS (16). Sedangkan orang tua korban saat melaporkan kasus ini menyampaikan kepada jajaran Polres Siak, bahwa putranya telah menjadi korban kasus yang serupa dengan yang dilakukan oleh oknum Kepsek SD yang baru saja terungkap.

Dan informasi itu pun cepat berkembang di masyarakat, sementara ini ada 6 pelajar yang menjadi korban dari perbuatan bejat oknum guru honorer ini.

Kemudian atas laporan yang masuk pada Kamis (28/2/2019), Kapolres Siak langsung menurunkan Tim Buser untuk mengamankan pelaku dan selanjutnya digiring ke Mapolres Siak.

"Kronologinya, sepulangnya dari sekolah dan saat itu berada di rumah, kemudian korban bercerita kepada orang tua (pelapor) dan saksi SN saat itu korban mengatakan bahwa ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah yang baru terungkap. Kemudian pelapor bertanya siapa pelaku dan korbannya? selanjutnya SN menceritakan bahwa pelakunya adalah PSN dan korbannya adalah JS yang tidak lain adalah anak pelapor," ungkap Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK.

Sedangkan menurut pengakuan dari JS sendiri, ia diperlakukan dengan hal yang tidak wajar. Bahwa kemaluannya dihisap atau sedot. Setidaknya ada 6 orang anak sekolah yang menjadi korban dan semuanya laki-laki.

Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya akan menggesa penanganan kasus ini. Dan yang mana terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Selain menangani perkara hukum, kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna pendampingan pemeriksaan psikologi anak dan pembinaannya," imbuhnya.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)