Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Curanmor

datariau.com
805 view
Sat Reskrim Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka Curanmor
Foto: Syarifuddin Aman

LANGSA, datariau.com - Satuan Reskrim Polres Langsa menciduk dan mengungkap tiga tersangka AR (26), SA (36) dan SAF (20) terhadap dugaan tindak pidana curanmor di Kota Langsa.

Sedang terhadap tersangka AR dicabut pelaporan polisinya setelah ada kesepakatan perdamaian oleh korban karena terduga pelaku masih tersangkut keluarga korban.

Demikian penjelasan Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, pada press release Selasa (18/12/2018) di Mapolres Langsa.

Tersangka AR (26) penduduk Gampong Blang Seunibong Langsa Kota diciduk polisi karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol BL 3728 FS milik keluarganya sendiri, kemudian kedua pihak melakukan perdamaian dan mencabut laporannya di kepolisian yang dijerat dengan pasal 363, karena hubungan keluarga.

Sementara terhadap dua tersangka lainnya yakni SA (36) penduduk Block PJKA Gampong Jawa Muka Langsa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah BL 4366 FH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selanjutnya terhadap tersangka SAF (20) penduduk Gampong Seulalah Langsa Lama melakukan tindak pidana pencurian Sepmor Yamaha Mio M3 warna merah maron BL 5750 UAE juga dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dikatakan Iptu Agung Wijaya Kusuma, penangkapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan laporan korban kepihak kepolisian dan informasi dari masyarskat.

Barang bukti yang diamankan di Mapolres Langsa berupa satu buah kunci T, 1 unit Sepmor Honda Beat, 1 unit Yamaha Jupiter Z dan 1 unit Yamaha Mio M3. (syar)

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Curanmor
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)