Sat Res Narkoba Polres Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta

datariau.com
902 view
Sat Res Narkoba Polres Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Foto: Syaputra
Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 114.8 gram senilai Rp100 juta dimusnakan dengan mengunakan belender, Ahad kemarin.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 114.8 gram senilai Rp100 juta dimusnakan dengan mengunakan belender, Ahad kemarin. Narkoba ini barang bukti dari dua tersangka yakni AH dan AP, kasus di bulan lalu.

Hadir Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH, Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, Kepala Dinas kesehatan Dr Ruswita, Ketua MUI Mustafa SAg, tokoh masyarakat Wak Kasam dan unsur lainya.

Pemusnahan dilakukan mengunakan belender dengan menghancurkan barang haram dan dibuang dalam bentuk cairan di suatu tempat yakni limbah pembuang air besar Mapolres Meranti.

Polres Meranti menghadirkan tersangka AH dan AP yakni dua warga Tionghoa yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Meranti di sebuah Ruko Jalan Siak di Selatpanjang beberap bulan lalu.

"Kita lakukan, ekspos pres rilis hasil dari kinerja Sat Res Narkoba Polres Meranti dan ini sebagai tindak lanjut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, dengan barang bukti narkotika 114.8 gram atau nilainya ratusan juta," ungkap Wakapolres Meranti Kompol Irmadison SH.

Mantan Kabag Ops Polres Rohul ini juga menjelaskan, dalam melasakan tindak lanjut anturan sesuai SOP dalam penanganan narkoba sebagian berhak dimusnahkan dan sebagian dilimpahkan di pengadilan.

"Saya berterimakasih kepada semua pihak dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Meranti dan mendukung Polres Meranti dalam penegakan hukum," ujar Kompol Iramdison SH.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Darmanto SH menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Siak Kecamatan Tebing Tinggi di dalam sebuah ruko dalam AH dan AP sudah lama menjadi target sebelumnya, dan ada satu lagi DPO yakni L dalam proses penyelidikan dalam rangka perkara pidanan yang ditangani.

"Dalam hal penanganan Narkoba kita telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, rata-rata pengguna pria dewasa," jelas IPTU Darmanto SH.

Kata Darmanto pula, peranan dan informasi masyarakat sanggat dibutuhkan, teknik informasi juga perlu, dalam sementer I kasus Narkoba 22 kasus, 33 orang tersangka, Semester II ini 21 kasus dan 44 orang tersangka.

Kasat Narkoba juga menjelaskan, hambatan dalam memberantas narkoba sanggat sulit karena kekurangan Satgas Narkoba kurang karena di daerah pulau terluar sehingga barang haram muda masuk.

"Yang kita butuhkan, transportasi dan penambahan 30 orang personil, kita ada 9 orang dalam menangani dan Tim IT tidak ada di sini, tim kita di Polda Riau," tutupnya Kasat Narkoba.

Penulis
: Syaputra
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)