PUJUD, datariau.com - Jajaran Polsek Pujud, wilayah Polres Rokan Hilir, musnahkan barang bukti jenis shabu-sabhu yang di ta ckap beberapa minggu lalu.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Polsek Pujud, pada hari ini Senin (28/10) yang di mulai sekira Pukul 10.00 wib.
Shabu-sahbu yang di musnahkan barang bukti Narkotika jenis milik dari tersangka Adi Setia gunadi,I als Adi Bin Budio, yang ditangkap jajaran Polsek Pujud s belumnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Polsek Pujud, Polres Rohil, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua, Sitanggang ,SH, Kuasa hukum/ Pengacara Fandi Satria, SH.MH.
Personil, Polsek Pujud, Kbo Sat Narkoba Polres Rohil dan Kasat Tahti Polres Rohil, Kepala Puskesmas Pujud, Pihak Kecamatan Pujud, Tokoh Masyarakat.
Kapolsek Pujud, IPTU Amru Abdullah, melalui Kanit Reserse Polsek Pujud, Bripka Arianto Sihombing, mengatakan, sehubungan dengan adanya Surat Ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Rokan hilir.
Yang sudah menyatakan bahwa barang bukti shabu-shabu, dengan berat bersih 34,94 gram, dinyatakan untuk dimusnahkan, dengan tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika.
"Hari ini, Senin (28/10), semua barang bukti yang ditangkap pada Hari Kamis tgl 17 Oktober 2019, kita musnahkan, dengar di blender," kata Arianto.
Masih kata Arianto, sebelumnya, Jajaran Polsek Pujud membekuk kurir sekaligus pemuja narkoba jenis shabu-shabu, beserta barang buktinya.
Pelaku penyalah gunaan narkoba jenis shabu-shabu, bernama Adi Setia Gunadi, Alis Adi, Bin Budio, (33) warga Jalan Lurah Guno, Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.
Tersangka di duga sebagai pengedar dan pemakai, saat diamankan bersama barang bukti berupa (Dua) bungkus paket besar yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan (Empat) Bungkus Paket Sedang yang berisikan kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, siap edar.
Dan (satu) bungkus paket kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu. (satu) unit Timbangan Digital. beserta Uang Tunai Rp 8.150.000 (delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Satu buah Dompet warna Hitam, (satu) buah ATM Mandiri, (satu) buah plastik ukuran sedang, 25 (dua puluh lima) buah potongan plastik bening ukuran kecil, satu) buah Sendok kertas, (satu) buah celana pendek warna biru, dan jumlah di perkiraan Berat Kotor 47,80 gram.
Dirinya menyebutkan, pada hari Kamis (17/10), sekira pukul 18.00 wib di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Simpang Tiga Kepemgjuluan Sei Pinang Kecamatan Pujud Kabupayen Rokan Hilir sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Pujud memerintahkan beberapa orang Anggota reskrim Polsek Pujud beserta bhabinkamtibmas Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah menjelang tidak berapa lama, sekira pukul 19.30 wib anggota polsek pujud tiba di tempat yang berada di Simpang Tiga Kepemgjuluan Sei Pinang.
Selanjutnya, anggota Polsek pujud melakukan penyelidikan lebih dalam di seputaran daerah tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 wib anggota polsek pujud melihat ada seorang laki-laki berada di sebuah bengkel yang gerak geriknya sangat mencurigakan. "Kemudian petugas mendekati tersangka yang bernama Adi Setia Gunadi, kemudian mengintrogasi tersangka lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka. dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menukan dalam kantong celana tersangka 5 (lima) paket dengan perincian 4 (empat) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil," katanya.
Masih Kata Arianto, medapat ada barang dalam kantongnya, kemudian personil Polsek pujud dan tersangka menuju rumah tersangka di Kepemgjuluan Teluk Nayang.
Setelah sampai dirumah tersangka lalu dilakukan penggeledahan rumah dan di temukan 2 (dua) paket besar yang diduga Narkotika, 1 (satu) unit Timbangan, uang tunai Rp 8.150.000, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah ATM Mandiri, 5 (lima) buah plastik sedang, 25 (dua puluh lima) buah plastik kecil dan 1 (satu) buah sendok kertas. "Atas kejadian tersebut anggota polsek pujud membawa tersangka dan barang bukti kepolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolsek Pujud, melalui kanit reserse Polsek Pujud, mengimbau, kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Pujud, khususnya di Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanjung Medan, agar terus memberikan informasi kepada petugas.
Sebab, narkoba harus di basmi, karna dengan adanya peredaran narkoba membuat masa depan generasi penerus bangsa akan terancam. "Kita juga meminta kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Pujud, agar dapat bekerja sama untuk memberantas narkoba ini, karna narkoba musuh kita bersama, jangan takut bila memberikan informasi," kata Arianto. (ndi)