Polsek Langsa Amankan 11 Kg Ganja, dan 131,57 Gram Sabu

Datariau.com
422 view
Polsek Langsa Amankan 11 Kg Ganja, dan 131,57 Gram Sabu
Tersangka dan barang bukti.

LANGSA, datariau.com - Setelah minggu lalu amankan 11 Kg ganja kering, kini Polsek Kota Langsa amankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 131,57 gram, Selasa (24/09/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK,  melalui Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani SIK saat jumpa pers menjelaskan pelaku IB (23) penduduk Dusun Tanjung Tani Paya Palas Kecamatan Rantau Panjang Peureulak bersama ZA (24) penduduk Dusun Lhok Gampong Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Pengungkapan sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat, pada sabtu (21/09/2019) sekira pukul 00.30 wib di sebuah rumah Gampong Jawa Kecamaatan Langsa Kota personil Polsek amankan pelaku IT.

Dan dari tangan pelaku di temukan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu di bungkus plastik tembus pandang, 1 buah kaca pirek, 1 bong alat hisap sabu, 3 buah pipet, 3 buah mancis, 2 buah gunting dan 1 unit hand phon merk samsung.

Kemudian ketika dilakukan pengembangan lagi terhadap pelaku IT bahwa sabu yang ia miliki tersebut dari ZA, dan pada hari yang sama sekira pukul 04.00 wib dini hari pihaknya berhasil mengamankan ZA di Dusun Lhok Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Dari tersangka pelaku ZA berhasil disita barang bukti 1 paket besar sabu terbungkus plastik tembus pandang seberat 131,57 gram, 1 paket kecil terbungkus plastik tembus pandang berat 0,52, 1 kaca pirek dan 1 bong alat hisap sabu.

Akibat perbuatan kedua Pelaku dikenakan pasa 112 subs pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara" tutup Kapolsek. (syar).

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)