Polres Inhu Tangkap 7 Orang Penambang Emas Ilegal

datariau.com
929 view
Polres Inhu Tangkap 7 Orang Penambang Emas Ilegal
INHU, datariau.com - Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Inhu, beserta Polsek Pasir Penyu dipimpin Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik, melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan emas ilegal, Selasa (30/7/2019) sekira pukul 11.30 wib. Sebanyak 7 orang diamankan atar perkara ini, yakni inisial IY (55), PM (27), BP (30), NW (22), WR (39), RZ (38), dan ED (28).

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelas, penangkapan berawal pada Selasa 30 Juli 2019 sekira pukul 11.30 Wib, personil gabungan Reskrim/Intel Polres dan Polsek Pasir Penyu mendapat informasi bahwa di lokasi perkebunan sawit Desa Pasir Kelampaian ada pelaku yang melakukan penambangan emas ilegal.

Tim selanjutnya bergerak ke lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan di areal tersebut, kemudian tim berhasil menagamankan pelaku sebanyak 7 orang, kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mesin domping, pendulang, ember, plastik terpal warna biru, karpet, pipa paralon (pipa PVC), air raksa/mercuri, martil, kain peras, dan baskom.

"Kegiatan tersebut merupakan penambangan liar yang tidak memiliki izin dari pihak pemerintah dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan, sehingga dalam jangka waktu yang panjang dampak dan akibat dari aktifitas tersebut akan berbahaya bagi kesehatan masyarakat," sebutnya, melalui rilis, Rabu (31/7/2019).

Dengan adanya penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan liar secara ilegal. Polres menghimbau Kades dan seluruh masyarakat agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di peraian sungai atau daratan.

Selanjutnya 7 orang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Inhu, karena diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang RI nomor 4 tahun 2009  tentang pertambangan mineral dan batubara terancam penjara 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000. (rol)
Penulis
: Rolijan
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)