Polisi Ringkus Satu Orang Warga Miliki Sabu

Datariau.com
721 view
Polisi Ringkus Satu Orang Warga  Miliki Sabu

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kelayang berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis sabu, Kamis (20/2/2020).


Tersangka ini diringkus ketika  Anggota Polsek Kelayang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu sering dilakukan transaksi Narkotika. 


Kemudian, atas informasi tersebut  Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH memerintahkan anggota Polsek Kelayang untuk melakukan penyelidikan di lapangan. 


Selanjutnya sekira pukul 12.30 wib didapatkan informasi diduga pelaku sedang berada di Bukit Belacan Desa Talang Pring Jaya, lalu ditemukan 1 (satu) orang sedang berada di dalam mobil truck colt diesel. 


"Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan melarikan diri namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Kelayang," kata Kapolsek.


Kemudian, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama inisial SS dan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan kertas bekas yang disembunyikan didalam lipatan uang tunai yang diletak di dalam kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh SS. 


Selanjutnya saat itu pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu yang berada dirumah.


Hasil dari keterangakan, tim Opsnal membawa tersangka  ke rumahnya untuk mencari barang bukti yang dimaksud. Setibanya di rumah tersebut, ditemukan 1 (satu) helai celana jeans yang disimpan di dalam lemari pakaian yang ketika diperiksa pada bagian kantong depan celana ditemukan 5 (lima) paket sabu.


"Atas temuan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelayang untuk Proses Lebih lanjut" kata Polsek.


Barang bukti yang diamankan sebagai berikut, 14 (empat belas) paket sabu, Uang tunai sejumlah Rp.600.000, 1 (satu) lembar potongan kertas bekas, 1 (satu) buah plastik bekas rokok, 1 (satu) unit hp merk HAMMER warna putih, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan , 1 (satu) helai celana jeans warna biru.(rol)

Penulis
: Rolijan
Editor
: Redaksi
Tag:Inhu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)