Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp33 Miliar

datariau.com
1.006 view
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp33 Miliar

DATARIAU.COM - Fantastis, Ditresnarkoba Polda Riau kembali menunjukkan prestasinya dalam memerangi para pelaku peredaran narkoba. Jumat siang (3/8/2018) bertempat di Media centre Polda Riau, Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Drs Hariono, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto serta Wadir Resnarkoba AKBP Andri SIK, menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba terbesar, dimana total sebanyak 33 kg Shabu dan 42.500 butir extacy berhasil disita petugas.

Dalam keterangannya Irjen Pol Nandang menjelaskan, shabu sebanyak 33 kg dan 42.500 butir extacy merupakan barang bukti dari 2 pengungkapan kasus dengan 2 waktu yang berbeda.

"Pada kasus pertama, petugas menangkap SP Bin NA (28) yang beralamat di Jl. Bandes - Duri. SP ditangkap pada Rabu 1 agustus 2018 sekira jam 14.00 wib di Jl Lintas Dumai - Pakning , depan Pos Polisi Medang Kampai Dumai. Dari tangan tersangka ini 7 kg shabu dan 30.000 butir extacy diamankan petugas," erang Irjen Pol Nandang.

Selain shabu dan ribuan butir extacy petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol BM 1172 GA dan 1 (satu) unit HP merk Samsung.

Sedang pada kasus kedua, tersangka yang berhasil diringkus petugas pada tanggal yang sama 1 agustus 2018 jam 18.00 wib berjumlah 4 orang.

"Tersangka SY Bin NU (38) tinggal di Jl. Assalam Bagan Besar Kota Dumai. PA binti RB, perempuan dengan alamat yang sama dengan SY. Selanjutnya DR Bin Alm. Ze (36) alamat di Jl. Makmur, Perdamaian Sumut serta RD bin TU (30) beralamat di Jl. Bayur, Titi Kuning, Sumut," urai Irjen Pol Nandang.

Masih menurut keterangan Irjen Pol Nandang, dari penangkapan kasus kedua ini Petugas Ditreskoba Polda Riau menyita barang bukti sebanyak 26 kg shabu dan 12.500 butir extacy.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, dengan mengelabui petugas, dimana sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus diduga narkotika jenis shabu dengan rincian 27 (dua puluh tujuh) bungkus shabu dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan huruf cina dan 6 (enam) bungkus shabu dalam kemasan teh warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang. Selain itu 43 (empat puluh tiga) bungkus lainnya dengan rincian 30 (tiga puluh) bungkus yang di duga Ekstasi warna merah muda berlogo kamera dan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga Ekstasi warna merah bata berlogo pinguin, yang di sembunyikan didalam tas, kardus yang dibungkus karung goni yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil yang akan dibawa ke Pekanbaru dan Medan melalui jalan darat.

Dari jumlah keseluruhan barang bukti Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran barang haram shabu tersebut senilai 33 Milliar. Team Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti dan tersangka di kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan

dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima tersangka terancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Editor
: Agus
Sumber
: maspolin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)