Pilkada Tahun Ini, Dana Hibah Untuk KPU dan Bawaslu Besar Dari Tahun Sebelumnya

Hermansyah
671 view
Pilkada Tahun Ini, Dana Hibah Untuk KPU dan Bawaslu Besar Dari Tahun Sebelumnya
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi serah dana hibah Pilkada 2020 kepada KPU dan Bawaslu Siak.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak serahkan dana hibah masing-masing sebesar Rp 10,8 milyar kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak dan Rp 26,5 milyar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Dana hibah yang diserahkan tersebut dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

"Dana ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, dimulai dari tahapan di tahun 2019," kata Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Senin (1/10/2019) kemarin, di lantai II Kantor Bupati Siak. 

Untuk anggarannya, lanjut Alfedri, telah disiapkan pada Perda APBD Perubahan tahun 2019 untuk sosialisasi. Selanjutnya, anggaran ini tentunya lebih besar di tahun 2020. 

Dan paling lama penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, kata Alfedri, dilakukan pada 1 Oktober 2019 (hari ini).

Penyerahan dana hibah ini telah dilakukan pembahasan dan ekspose secara bersama-sama antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Siak.  

"Dengan anggaran ini kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya, sehingga penyelenggara Pilkada di tahun mendatang dapat berjalan dengan baik," harapnya.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH mengatakan, dana hibah ini akan digunakan untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan di Pilkada 2020. Dan mulai dari pemutahiran data pemilih, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, kampanye, pungut hitung dan lain-lain.

Selain itu, dapat digunakan oleh badan penyelenggaraan adhock. Penyelenggara adhock yang dimaksud meliputi tiga kelompok diantaranya, Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Anggaran ini lebih besar digunakan untuk penyelenggara adhock. Ketiganya diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu" jelas Ahmad Rizal. 

Meski anggaran tahun 2020 lebih besar dari anggaran Pilkada 2015, kata Ahmad Rizal, dalam kurun 5 tahun terjadi penambahan TPS, dan sebanyak 400 TPS di seluruh kecamatan. 

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Royani mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang.(rls)

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)