Penganiayaan Kepsek SMA 2 Rakit Kulim Mediasi Damai Terhadap Siswa Secara Kekeluargaan

Datariau.com
908 view
Penganiayaan Kepsek SMA 2 Rakit Kulim Mediasi Damai Terhadap Siswa Secara Kekeluargaan
Rolijan
Foto Kepsek SMA 2 Dengan Siswa Dalam sepakat Perdamaian

INHU, datariau.com -  Kurun Berapa waktu yang lalu masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) khususnya Kecamatan Rakit Kulim dikagetkan dengan adanya peristiwa Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang murid SMA 2 Rakit Kulim terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 2 Rakit Kulim Indragiri Hulu.


Peristiwa ini terjadi pada Hari Rabu 14 Mar 2019 dengan korbannya Bambang Fajrianto (Kepsek) SMAN 2 Rakit Kulim sedang pelakunya adalah ADT (19) Murid Kelas Xll SMAN 2 Rakit Kulim Indragiri Hulu.


Atas kejadian tersebut Bambang Fajrianto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang. Pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB telah dilakukan mediasi terkait terjadinya peristiwa tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik tersebut.


Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, Kabid Pembina SMK Provinsi Riau Aidil, Kabid Pembina Kepegawaian Provinsi Riau Joyosman, Ketua MKKS Kabupaten Inhu Aristo, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH.


Selain itu hadir juga Kepala Sekolah SMA 2 Rakit Kulim Bambang Fajrianto, Kanit Reskrim AIPDA P Krisdianto Sinaga S Sos, Kepala Desa Petonggan Rajiskhan dan Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono.


Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Provinsi Riau Rudyanto menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut, untuk itu ia meminta agar mengupayakan mediasi dengan memberikan nasehat baik Kepala Sekolah (Pelapor) maupun murid (Terlapor).


Kemudian Rudyanto nenyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara Kekeluargaan.


Sementara itu Kapolsek Kelayang menyarankan kepada pihak pelapor dan terlapor dengan memberikan ruang agar permasahalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.


Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk dilakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan

 

Adapun hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.


Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya.


Selanjutnya pihak pertama juga bersedia untuk memaafkan pihak kedua, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.


Pihak kedua menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain sambungnya lagi.


Selanjutnya pihak pertama bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan pihak kedua di sekolah kemudian pihak kedua bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.


"Atas kejadian tersebut maka pihak pertama bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua baik secara pidana maupun perdata, adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative justice sesuai dengan promoter kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," ujar paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran. (Rol)

Penulis
: Rolijan
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)