Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Kasus Korupsi Gedung Fisip UR

Ruslan
809 view
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Kasus Korupsi Gedung Fisip UR
Gambar: Google
Berkas perkara korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol UR telah dilimpahkan ke pengadilan. Terdakwa mantan PD II dan kontraktor segera disidangkan.

PEKANBARU, datariau.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (13/8/18) sore, terima berkas perkara korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).

"Berkas dengan terdakwa Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan (PD) II Unri dan Riswandi selaku kontraktor sudah dilimpahkan jaksa kepada kita, dan saat ini menunggu penetapan ketua pengadilan tentang jadwal sidang dan majelis hakimnya," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH diruang rekannya.

Dikatakan Deni, perkara korupsi yang menjerat kedua terdakwa bersama tiga rekannya berinisial ZD, BJ dan EG (berkas terpisah) itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat pelaksanaan pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR.

Pembangunan gedung laboratorium dengan dana Rp700 juta dari APBN itu, disinyalir telah terjadi penyimpangan. Pekerjaan tidak selesai dan peralatan serta fasilitas tidak tersedia sedangkan dana sudah dicairkan 100 persen. Sehingga negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)