Dayun Diusulkan sebagai Desa Anti Korupsi, Tim KPK Buktikan Melalui Observasi

Hermansyah
546 view
Dayun Diusulkan sebagai Desa Anti Korupsi, Tim KPK Buktikan Melalui Observasi
Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd.

SIAK, datariau.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd menyampaikan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Program Desa Anti Korupsi Tahun 2023 mengusulkan Kampung Dayun sebagai percontohan Desa Anti Korupsi yang dapat mewakili desa tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional.

“Program Desa Anti Korupsi ini merupakan Program Unggulan KPK di mulai sejak 2022 lalu. Hari ini kita mendampingi tim Observasi Program Desa Anti Korupsi tahun 2023, KPK RI di Desa Dayun, Kecamatan Dayu, Kabupaten Siak," kata Arfan Usman, Senin (13/2/2023) siang.

Dengan di usulnya Kampung Dayun dalam penilaian Observasi Program Desa Anti Korupsi tahun 2023, menurutnya Kampung Dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.

Hal itu dibuktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun desa juga baik.

“Kita berharap observasi program desa anti korupsi tahun 2023 dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga Desa Dayun ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi desa lain," cakap Arfan.

"Untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana desa yang baik, transparan dan akuntabel," sebut dia.

Ketua Tim Observasi Program Desa Anti Korupsi Tahun 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anisa Nurlitasari menyampaikan Pprogram Desa Anti Korupsi dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari satu desa.

Dana desa dimulai sejak tahun 2015 hingga 2022 kemarin. Dana yang sudah digelontorkan Pemerintah Pusat cukup besar berjumlah Rp468 triliun.

Dimana setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp900-Rp1,2 milyar. Tujuan Dana Desa untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Tapi bagaimana dengan pengelolaannya, apa pengelolaannya sudah benar. Apakah sudah paham terkait pemanfaatannya.

“Jika di mlihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana desa. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus 73 pelakunya Kepala Desa dan Perangkat Desa," jelasnya.

"Kasus-kasusnya itu apa, proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana desanya, dokumen-dokumen yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan lain-lain,” papar Anisa Nurlitasari.

Dikatakan Anisa Nurlitasari, KPK bekerjasama dengan Kementrian terkait yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan para Konsultan.

Disampaikan dia, kami menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan desa anti korupsi, Kemudian KPK meluncurkan program membangun desa antikorupsi tahun 2022 menjadi program unggulan.

“Melalui program desa anti korupsi kita harapkan unsur pemerintah desa, masyarakat memahami tujuan dana desa. Pemerintah tidak bisa fokus membangun di pusat saja, namun juga fokus membangun di desa sebagai sentral pemerintahan terkecil," kata Anisa Nurlitasari.

"Karena itu kita dukung tata laksananya bagus, laporannya transparan, akuntabel, kemudian juga pengelolaan dana desanya dapat di pertanggung jawabkan. Kami sangat konsen disini terkati pemanfaatan dana desa," sebut dia.

Dia menyampaikan, tujuan utama dari Observasi Program Desa Anti Korupsi tahun 2023 ini, sebut dia, ingin memastikan kesiapan desa apakah sudah dapat memenuhi indikator yang sudah ditetapkan.

Selanjutnya, juga mengecek sarana dan prasarana serta antusiasme masyarakat bagian dari penilaian desa anti korupsi itu sendiri.

“Paling tidak ada 5 indikator besar yang kita nilai bagaimana terkati tata laksana, pertanggungjawaban keuangan, peran serta masyarakat, dokumen kelengkapan serap sarana pra sarananya," ujar dia.

"Kami melihat Desa Dayun memiliki kelebihan tersendiri salah satunya website yang cukup aktif kelengkapan informasi yang transparan termasuk sarana dan pasarannya. Tetapi nanti akan kita buktikan melalui observasi ini," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)