Panwaslu Tualang Memanggil, Buka Penerimaan Pengawas TPS, Begini Caranya...

Hermansyah
1.582 view
Panwaslu Tualang Memanggil, Buka Penerimaan Pengawas TPS, Begini Caranya...
Panwaslu Tualang
Jadwal penerimaan Pengawas TPS se-Kecamatan Tualang.

SIAK, datariau.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak memanggil atau melaksanakan pengrekrutan (penerimaan) Pengawas TPS.

Dengan demikian Panwaslu Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, Ahad (20/5/2018), mengeluarkan himbauan (pengumuman) bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilgubri) pada 27 Juni 2018 mendatang, pada Senin (21/5/2018) nanti.

"Kita (Panwaslu) Tualang buka penerimaan Pengawas TPS untuk Pilgubri nanti, besok Senin-Minggu, 21-27 Mei 2018, kita buka pendaftaran," kata Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung ST, Ahad (20/5/2018) malam.

Dijelaskan Ketua Panwascam Tualang, ia megatakan untuk jadwal penerimaan Pengawas TPS dibuka mulai tanggal 21-27 Mei 2018, dengan persyaratan yang wajib dilengkapi (dipenuhi) untuk menjadi Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS) masing-masing, di 9 desa/kelurahan se-Kecamatan Tualang.

"Ini penerimaan Pengawas TPS, untuk ditempatkan di 9 desa/kelurahan se-Kecamatan Tualang," terang Harlen.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi,

Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan dimana calon berdomisli dengan melampirkan;

1 Foto copy KTP yang masih berlaku sesuai domisili, berusia minimal 25 tahun

2. Foto copy ijazah minimal SMA/Sederajat yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang

3. Pas photo warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

4. Daftar riwayat hidup

5. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas dengan surat keterangan bebas Narkoba (diberikan sebelum pelantikan)

6. Surat pernyataan yang memuat;

a. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Cita-cita Proklamasi 1945

b. Tidak menjadi anggota partai politik

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik  sekurang-kurangnya  dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

d. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

e. Bersedia bekerja penuh waktu

f. Kesedian untuk tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik daerah/Badan Usaha milik desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

"Itu beberapa item persyaratan yang harus (wajib) dipenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi PTPS nanti," pungkas Ketua Panwascam Tualang Harlen Manurung ST, Ahad (20/5/2018) malam.

Selanjutnya, formulir berkas administrasi calon Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekertariat Panwaslu Kecamatan Tualang jalan Sultan Syarif Qasim (jalan Maredan) dan/atau melalui Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)