PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 10 kg

Ruslan
1.272 view
PN Bengkalis Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 10 kg
Yulistar
2 Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/09/18).

BENGKALIS, datariau.com - Dua terdakwa pemilik sabu 10 kg, atas nama Mh (38), asal Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan Rf (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru, Divonis hukuman mati, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/09/18).

 

Vonis hukuman mati ini, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Bengkalis, dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Sidang dengan vonis hukuman mati ini, dipimpin oleh Ketua Sutarno SH MH, dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata SH, dan Aulia Fhatma Widhola SH, dengan JPU Pejabatan Fungsional Kejari Bengkalis Agrin Rico Noval SH.

 

Sedangkan pihak Penasehat Hukum (PH) dihadirkan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, yakni Windrayanto SH, Helmi Syafrizal SH dan Sarizal SH.

 

Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati terhadap dua terdakwa Mk dan Rf ini, secara bergiliran dengan cara berdiri.

 

Dari pantauan dalam persidangan, usai Majelis Hakim menjatuhi hukuman mati, terlihat kedua mata Mk langsung berlinangkan air mata.

 

Saat dijatuhi hukuman mati kepada kedua terdakwa, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk konsultasi ke PH nya. Dan pihak terdakwa dengan vonis tersebut mikir-mikir.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Siak Kecil, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sunaryo SH MH, sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Jend Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Saat itu, mobil yang membawa sabu 10 kg ini, mungkin karena sopirnya gugup, menyerempet salah satu anggota Polsek Siak Kecil. Sehingga dengan mobil yang mencurigakan ini, langsung dikejar oleh petugas.

 

Setelah mobil tersebut bisa dihentikan, ditemukanlah narkoba jenis sabu berbentuk pres padat persegi empat dibungkus dalam kantong plastik dalam mobil tersebut, dan juga mengamankan 2 tersangka yang kini sudah Divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bengkalis.

Penulis
: Yulistar
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)