Meski Berstatus Napi Korupsi, Wa Ode Nurhayati Tetap Ngotot Nyaleg, Akan Mendaftar di PAN

datariau.com
699 view
Meski Berstatus Napi Korupsi, Wa Ode Nurhayati Tetap Ngotot Nyaleg, Akan Mendaftar di PAN
Gambar: Kumparan
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, Usai Diperiksa KPK.

DATARIAU.COM - Wa Ode Nurhayati mengaku berencana akan tetap mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Meski, saat ini dia berstatus sebagai narapidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Hal tersebut menanggapi adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks napi korupsi menjadi caleg resmi yang terbit Sabtu (30/6) dengan nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD. Selain koruptor, mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual juga dilarang nyaleg.

"Insyaallah, saya Dapil Sulawesi Tenggara. Tetap saya mendaftar di PAN," kata Wa Ode Nurhayati usai diperiksa KPK, Jumat (13/7).

Kendati demikian, ia mengaku masih menunggu gugatan di Mahkamah Agung terkait proses pencalegannya itu. Wa Ode Nurhayati dan beberapa koruptor lainnya saat ini sedang mengajukan gugatan uji materiil ke MA terkait PKPU tersebut.

Ia menilai larangan terhadap para koruptor itu tidak tepat. Sebab, ia beranggapan bahwa mantan narapidana sudah menjalankan hukuman yang mereka terima. Sehingga ia merasa keberatan jika ia dan mantan narapidana lainnya masih harus menjalani hukuman lainnya setelah bebas dari kurungan penjara.

"Kalau soal PKPU begini, saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman KPU juga bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99, lalu setelah dia bebas dihukum (lagi)," ucap Wa Ode Nurhayati.

Oleh karena itu, dia mengajukan judicial review karena ia menganggap peraturan tersebut setidaknya telah menabrak hal yang berada dalam tiga undang-undang berbeda.

"Nah makanya saya kearifan publik lah, bahwa sepanjang itu sesuai dengan UU enggak apa-apa. Tapi ini kan yang ditabrak ada 3 UU, UU No 7, UU HAM, dan UU Tipikor itu sendiri," kata Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode Nurhayati bersama empat napi korupsi lain mengajukan gugatan ke MA terkait PKPU tersebut beberapa waktu lalu. Mereka ialah Sarjan Tahir (kasus korupsi alih fungsi hutan Banyuasin, Sumatera Selatan), Darmawati Dareho (korupsi pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur), Patrice Rio Capella (kasus suap Gubernur Sumatra Utara), dan Al Amin Nur Nasution (kasus korupsi alih fungsi lahan dan peralatan Departemen Kehutanan).

Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)