Masyarakat Miskin Diberi Bantuan Hukum Secara Gratis, Begini Caranya..

datariau.com
993 view
Masyarakat Miskin Diberi Bantuan Hukum Secara Gratis, Begini Caranya..
PEKANBARU, datariau.com - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Riau, memiliki bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang memiliki masalah dengan hukum.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Riau, Surung Pasaribu BC IP SH MHum‎, mengungkapkan, program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini sudah hampir merata di seluruh Indonesia termasuk provinsi Riau.

‎"Jadi, program Kanwil Kemen‎kum HAM itu bantuan hukum gratis. Ada bantuan dana pemerintah untuk penasehat hukum dengan catatan masyarakat tidak mampu memiliki masalah hukum yang tidak didampingi penasehat hukum," terang Pasaribu.

Dijelaskannya, program bantuan pendamping penasehat hukum untuk masyarakat kurang mampu sudah merata di Riau seluruh Kabupaten Kota, yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, Rohul, Kuansing dan yang belum ada di Pelalawan dan Rengat.

"Program Kemenkum HAM‎ bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini sudah merata di Riau. Jadi, hukum benar-benar menjamah seluruh masyarakat," ujar Pasaribu.

‎Lebih lanjut, Pasaribu menjelaskan, untuk program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini, Kemenkum HAM Riau melakukan koordinasi dengan pihak Polsek, Polres, Kejaksaan yang ada di kabupaten/kota di Riau.

"‎Kita koordinasi dengan pihak kepolisian dan jaksa, mana masyarakat yang tidak mampu yang tidak dan belum didampingi penasehat hukum. Jadi, dengan ini bantuan hukum itu benar-benar menjamah‎ seluruh lapisan masyarakat‎," tandas Pasaribu. (win)
Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)