Masyarakat Dan Petani Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan di Dosan Pusako Siak

Hermansyah
1.806 view
Masyarakat Dan Petani Desak Presiden Jokowi Selesaikan Konflik Lahan di Dosan Pusako Siak
Abdul Chalik
Ratusan masyarakat dari Kelompok Petani Doral Berkarya Medan Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak saat menggelar unjuk rasa didepan Kantor Bupati Siak.

SIAK, datariau.com - Ratusan masyarakat Kelompok Petani Doral Berkarya Tanjung Medan dengan bermodalkan spanduk dan kertas karton yang bertuliskan tuntutannya itu mendatangi Kantor Bupati Siak, Senin (14/5/2018) pagi.

Dimana pengunjuk rasa tersebut mendesak Pemerintah Presiden Jokowi-JK untuk menyelesaikan konflik tapal batas lahan masyarakat dengan fasilitasi Portal milik PT Arara Abadi yang berada di Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Melalui Ketua Kelompok Petani Doral Berkarya Kampung Dosan Johan Supriadi yang menuntut agar portal milik perusahaan itu segera dicabut.

"Kalau tidak nanti kami yang mencabut portal di perusahaan itu," kata Johan Supriadi kepada wartawan seusai mengadakan orasinya di depan Kantor Bupati Siak, Senin (14/5/2018).

Disampaikannya, ia juga meminta kepada Presiden Jokowi, agar dikembalikannya ribuan hektare (ha) tanah/lahan pertanian masyarakat dan petani yang telah dirampas oleh pihak PT Arara Abadi (AA) bersama antek-anteknya yang terletak di Jalan Doral Kampung Dosan Kecamatan Pusako.

Selanjutnya, agar segera memberikan izin kepada para masyarakat/petani yang memiliki tanah disepanjang kilometer 01 sampai kilometer 15 di Jalan Doral Kampung Dosan tersebut kemudian dapat dilintasi oleh petani/masyarakat yang membawa bibit material apapun guna dapat mengolah lahan milik petani.

"Mabes Polri dan jajaranya untuk segera melakukan investigasi terkait wewenang kapasitas/hak, apa saudara Nazarudin selaku External Affairs (Humas) BOB PT Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu yang menerbitkan surat izin mendirikan Pos Security diatas aset/jalan khusus Migas milik rakyat dan Negara," pinta Johan.

Menurutnya, perbuatan saudara Nazarudin yang diketahui merupakan mantan karyawan Sinar Mas Group itu dalam penerbitkan izin kepada PT AA (eks perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya), diduga kuat syarat KKN yang semata-mata bertujuan untuk memiskinkan masyarakat/petani di Kecamatan Pusako dan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

"Hentikan pelanggaran HAM yang dilakukan PT AA dan security bayaranya dengan cara mengintimidasi, mengusir masyarakat/petani yang ingin mencari penghidupan untuk anak istrinya ditanah milik petani kami sendiri," ungkap Johan.

Disampaikannya, melalui Menteri Dalam Negeri, Gubernur Riau, dan Bupati Siak, agar BOB PT Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu segera dan seketika mencabut surat izin mendirikan pos security tersebut. Dan membongkar portal yang telah didirikan oleh PT AA diatas lahan khusus milik Negara, karena terindikasi (diduga) telah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dikatakannya, menurut Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan penghapusan dan pemindahan tangan barang milik Negara, peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 11/PRT/M/201, tentang jalan khusus. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia (HAM). 

"Demikian tuntutan kami beserta para petani Doral Berkarya dari Tanjung Medan Kampung Dosan Kecamatan Pusako ini bisa diselesaikan dan digubris oleh Presiden Joko Widodo," pintanya.

Tambah Johan, selaku Ketua Kelompok Petani Doral Berkarya Tanjung Medan Kampung Dosan Kecamatan Pusako, berharap kepada Allah SWT akan mengampuni dosa para penguasa dan pengusaha yang telah menzolimi masyarakat/petani.

"Harapan kami, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa para penguasa dan pengusaha yang telah menzolimi kami sebagai petani/masyarakat lemah di Kabupaten Siak,  aamin..," tutup Johan.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)