Maling Motor 12 Kali, Pria di Pekanbaru Ini Tertangkap Karena Terekam CCTV

datariau.com
1.297 view
Maling Motor 12 Kali, Pria di Pekanbaru Ini Tertangkap Karena Terekam CCTV
Foto: Riauterkini.com
Pelaku saat ekspose.
PEKANBARU, datariau.com - Meski berhasil mencuri belasan sepeda motor dari 12 TKP yang telah diincarnya, namun aksi Jefrizal alias Jep akhirnya dikandaskan oleh tim Opsnal Polsek Sukajadi.

Pria pengangguran yang juga pernah mencuri motor di parkiran Pizza Hut Jalan Imam Munandar Pekanbaru tersebut, terciduk aparat setelah identitasnya diketahui berkat rekaman kamera CCTV.

Menurut Kapolsek Sukajadi, Komisaris Polisi Zulfa, sebelum tertangkap, tersangka memang lebih dulu melakukan pencurian motor di parkiran Pizza Hut pada 29 Desember 2018 malam lalu.

Tapi, karena perbuatannya itu terekam CCTV, polisi jadi mudah untuk menyelidiki dan menangkap yang bersangkutan.

Tak butuh waktu lama bagi petugas, tepat sehari setelah mencuri motor, tersangka pun berhasil diciduk saat berada di kediamannya di Jalan Ronggo Warsito II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Senin (31/12/18) tengah malam.

"Pengakuannya, tersangka sudah melakukan pidana pencurian sepeda motor di 12 TKP. Sebelum tertangkap, tersangka juga lebih dulu beraksi di parkiran Pizza Hut. Tapi aksinya terekam CCTV di parkiran tersebut sehingga memudahkan kita untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujarnya ketika gelaran ekspose tersangka dan barang bukti, Rabu (9/1/2019).

Masih kata Zulfa, dalam perkara pidana itu tersangka melakukan curanmor bersama seorang temannya yang kini sudah dinyatakan sebagai DPO.

Pihaknya masih akan mengembangkan penyidikan untuk mencari keberadaan rekan tersangka tersebut, termasuk si penadah yang menampung motor hasil curian tersangka.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Supra X warna hitam milik korban yang belum sempat dijualnya.

"Rencananya motor itu mau dijual tersangka ke Teratak Buluh, Kampar. Jadi pasti ada penadahnya di sana (Kampar). Itu yang masih kita kembangkan, apalagi TKP kejahatannya ada 12. Untuk tersangka, atas perbuatannya yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:Curanmor
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)