MIRIS!! Hampir 4 Tahun Diduga Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera Lakukan Pencucian Uang

Datariau.com
977 view
MIRIS!! Hampir 4 Tahun Diduga Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera Lakukan Pencucian Uang
Data Siak: Pendamping PKH Kecamatan Masadi.

SIAK, datariau.com - Pemanfaatan bantuan Pemberdayaan Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial bagi masyarakat kurang mampu di salah satu koperasi di Kabupaten Siak Riau sangat miris dan memprihatinkan yang diduga melakukan pencucian uang.


Pasalnya, Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera ini berdiri sejak 2015 lalu dan mulai berjalan pada tahun 2017 banyak terdapat kejanggalan didalam pengelolaan uang yang dikutip dari anggota PKH yang telah bergabung sebesar 30 persen/anggota setiap kali melakukan peminjaman.


"Kita akui ini kesalahan, dari awal kita tidak membuat laporan, setiap bantuan yang masuk ke masing masing rekening tetap kita hubungi PKH untuk ambil uangnya dan yang minjam kita potong tiga puluh persen dimana sepuluh persen buat peminjam sebagai simpanan, sepuluh persen buat koperasi dan sepuluh persen buat pengelola," akui Pendamping PKH Kecamatan Masadi saat ditemui di Koperasi Keluarga Harapan Sejahtera.


Setiap kali dilakukan pemotongan diketahui PKH (anggota) koperasi, anehnya banyak uang simpanan PKH setiap potongan sebesar 10 persen dari 30 persen itu hingga saat ini tidak diketahui sama sekali oleh anggota koperasi (PKH) tersebut.


"Laporan sejak 2017 hingga saat ini pernah kita sampaikan ke PKH sekali pada tahun 2018 lalu, kita diberi waktu hingga dua puluh hari kedepan oleh dinas terkait. Saya menjadi pendamping sejak 2015 akhir, kemudian bagi PKH yang memiliki pinjaman ke koperasi dipotong sebesar tiga puluh persen," ujar Masadi.


Di akui Masadi lagi potongan 10 persen dari 30 persen tersebut untuk membayar ibu Duma Sari Lubis, Wulan. Hal pemotongan ini, nasabah PKH mengetahui saldo dari potongan menjadi simpanan bagi PKH tersebut.


"Ya, kalau ada yang minjam uang ini kita pinjamkan ke PKH yang lain yang telah menjadi anggota di koperasi dan uang ini terus kita kelola," terangnya.


Ditemui dikediamannya Duma Sari membantah perihal yang telah disampaikan oleh Masadi kepada awak media dan LSM perihal potongan sebesar 30 persen tersebut melainkan berupa simpanan wajib dan pokok.


"Tiga ratus ribu diawal, sedangkan tiga puluh ribu setiap bulanya maka dikutip pertriwulan atau tiga bulan sekali sebesar sembilan puluh ribu, memang koperasi juga memiliki kekurangan," pungkasnya.


Dikatakan Duma Sari bahwa dirinya diperbantukan di koperasi tersebut sejak akte pendirian itu dikeluarkan pada tahun 2015 lalu. "Saya diperbantukan sejak akte itu dikeluarkan," singkatnya.


Menurut keterangan dari salah satu sumber yang tidak ingin namanya untuk disebutkan menceritakan sehari pertemuan sebelumnya disalah satu kantor desa baik Ketua, Sekertaris maupun Bendahara tidak pernah melakukan penandatangan setiap kali pencairan semenjak akte pendirian koperasi tersebut.


"Akte pendirian koperasi itu seperti apa, mereka bertiga ini tidak pernah menandatangani itu, anehnya ini sudah berapa kali pencairan. Anggota koperasi yang mendapat PKH ini diancamkan akan dibekukan dan tidak terima PKH selanjutnya dan dikeluarkan dari anggota koperasi," tandasnya.


Selain itu ATM anggota atau penerima PKH ini juga ditahan pihak koperasi tersebut dan rata rata bantuan PKH yang diterima dipotong sebesar 300 ribu/PKH.


Hingga berita ini tayang dilaman datariau.com, Rabu (11/3/2020) malam. Tim datariau.com masih melakukan Verifikasi berita untuk mencari tahu kebenaran koperasi yang beranggotan lebih kurang 500 orang dan sebagai penerima bantuan PKH tersebut. (man)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)