BANGKINANG, datariau.com - Pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang mengaku tidak ada menerima rekomendasi pihak RSUD Bangkinang agar tahanannya Khidir Yurianto (35) diperiksakan ke Poli Penyakit Dalam, Sabtu (26/1/2019).
Dimana sebelumnya diketahui bahwa tahanan tersebut kritis masuk UGD RSUD Bangkinang, Senin (28/1/2019) dan akhirnya meninggal dunia pada Selasa (29/1/2019) akibat penyakit Hepatitis Akut.
Padahal, pihak RSUD menegaskan surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Lapas dan pihak rumah sakit memiliki catatan surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada Lapas Kelas IIB Bangkinang.
Namun, Bagian Layanan Kesehatan Lapas Kelas IIB Bangkinang, Nurhadi mengaku tidak ada menerima surat rekomendasi RSUD Bangkinang tersebut.
"Kalau laporan tidak sampai saya mau apa? yang salah siapa? Apakah surat itu ditujukan kepada siapa, kepada Kalapas, KPLP atau siapa? yang jelas saya nggak ada menerima," ungkap Nurhadi kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).
Nurhadi mengaku pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan prosedur yang diatur, sesuai dengan arahan dokter RSUD Bangkinang tahanan tersebut diperbolehkan pulang dan tidak perlu rawat inap.
"Informasi dari telepon, pihak yang menjaga melaporkan sama kami bahwa sesuai dengan arahan Dokter Umum RSUD diperbolehkan pulang. Kalau boleh dibawa pulang silahkan, kalau tidak boleh itu tidak boleh dibawa pulang, selama ini seperti itu. Kalau instruksi rumah sakit RSUD tidak bawa pulang, itu wajib tidak bawa pulang," terang Nurhadi.
Ketika kembali ditanya apakah dirinya selaku Tim Layanan Kesehatan Lapas Kelas IIB Bangkinang tidak ada menerima surat rekomendasi RSUD Bangkinang tersebut, Nurhadi kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak ada menerimanya.
"Informasi nggak ada saya dapat seperti itu. Kalau tidak ada paraf saya berarti saya tidak mengetahui itu. Itu kuncinya. Informasi yang saya dapat adalah dia sudah diperbolehkan dokter pulang dan dikembalikan ke LP," tegas Nurhadi.
Ia mengaku, sebelum dibawa ke RSUD almarhum Yuri memang mengeluh sakit, dan ingin ke rumah sakit swasta. "Tunggu dulu kata saya, Kita ikuti prosedur yang ada, untuk ke rumah sakit itu tidak bisa, kalau RSUD merujuk ke rumah sakit swasta itu tidak ada masalah," terang Nurhadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bangkinang Nurzammi menegaskan, pihak RSUD Bangkinang rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang.
Bahkan, Nurzammi menegaskan memiliki bukti surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Lapas Kelas IIB Bangkinang agar tahanannya tersebut dibawa untuk diperiksakan ke Poli Penyakit Dalam.
"Dan disini dalam rekam medis juga ada bunyi rekomendasi tersebut dari Dokter RSUD Bangkinang. Namun, ketika kita lihat hari Sabtu dan Minggu tidak ada datang. Dan pasien datang Senin kondisinya memang sudah kritis matanya kuning dan dirawat di UGD," tandas Nurzammi. (win)