LAM Riau Berikan Hukuman Adat Kepada Penghina Ustadz Abdul Somad

datariau.com
1.006 view
LAM Riau Berikan Hukuman Adat Kepada Penghina Ustadz Abdul Somad

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Majelis Kerapatan Adat Melayu Riau, Datuk Seri Al Azhar yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum LAMR melaksanakan konferensi pers, untuk menyampaikan ke publik tentang hukum adat, Kamis (13/9/2018).

LAMR telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook Jony Boyok terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustadz Abdul Somad Lc MA.

"Hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut adat. Sebab, UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara," ungkap Al Azhar.

Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat Melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Dimana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

"Apa bila dia ingkar dan tidak menjalankan hukuman adat yang diberikan oleh LAMR, maka yang bersangkutan akan dikenakan sumpah adat," ujarnya.

Disamping itu, ujaran kebencian dengan kalimat "Keturunan", hal ini juga menghina garis keturunan selain dari UAS, baik yang masih hidup ataupun sudah meninggal.

Datuk Zulkarnain dari Badan Hukum LAMR menambahkan, UAS merasa terpukul dengan pernyataan Jony Boyok. Diharapkan masyarakat Riau, Laskar, polisi adat untuk bisa menahan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Harapan kita agar Polda Riau memproses secara cepat terhadap pelaku. Kita memberikan apresisasi kepada Polda Riau yang telah melakukan langkah cepat dalam kasus ini," ungkap Zulkarnain. (my)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)