Dugaan Perampasan Sepeda Motor

Kuasa Hukum Leni Novita Segera Laporkan Hal Ini ke Polresta, Kanwil Kemenkumham Pekanbaru Dan OJK

Hermansyah
1.694 view
Kuasa Hukum Leni Novita Segera Laporkan Hal Ini ke Polresta, Kanwil Kemenkumham Pekanbaru Dan OJK
Kuasa Hukum Leni Novita Donny Warianto ST SH.

PEKANBARU, datariau.com - Dugaan perampasan sepeda motor milik Leni Novita, Rabu (27/3/2019) beberapa waktu lalu oleh pihak ketiga yang diketahui dari Pimpinan Colection PT OTO inisial JI dari PT Sinar Mata rekanan dari PT OTO sebagaimana pengakuan JI kepada Kuasa Hukum Leni Novita yaitu Penasehat Hukum Donny Warianto ST SH.

Dimana dugaan perampasan itu dilakukan di tengah jalan dari pengendaran sepeda motor dengan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 1 SMK bernama Oki. SedaOki merupakan tetangga Leni Novita yang saat itu meminjam sepeda motornya untuk keperluan pergi ke rumah tantenya atas permintaan orang tua Oki saat itu.

"Oki ini juga telah dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan dengan Kop Surat PT OTO, yang mana Oki ini terbilang masih dibawah umur, selain itu juga bukan merupakan pemilik dari kendaraan tersebut," terang Penasehat Hukum Donny Warianto ST SH.

Pada pertemuan Senin (1/4/2019) sekira pukul 09.30 WIB, di Kantor PT OTO di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, antara Penasehat Hukum Donny Warianto ST SH salah satu Pimpinan PT OTO inisial JI mengatakan, bahwa penarikan oleh pihak ketiga adalah tindakan legal karena hutang-hutang Debitor masih ada yang menunggak dan PT OTO memiliki hak Eksekotorial dari Sertifikat Jaminan Fidusia. 

Kemudian Penasehat Hukum Donny Warianto ST SH mempertanyakan keabsahan pihak ketiga yang melakukan eksekusi dan selaku Penasehat Hukum Donny  Warianto meminta Copy Sertifikat Fidusia yang dimiliki oleh PT OTO tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan diduga Sertifikat Fidusia cacat hukum, dimana diduga Notaris yang membuatnya pada tahun 2014 telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) yang memiliki jabatan fungsional di salah satu kampus ternama di Pekanbaru," kata Donny Warianto ST SH kepada datariau.com, Senin (1/4/2019) malam.

Lanjut Doni, diduga saat penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia pada tahun 2015 lalu yang dicatatkan dan dilakukan oleh oknum Notaris tersebut diduga bertentangan dengan kode etik sebagai Notaris yang mana tidak boleh rangkap jabatan pada jabatan fungsional lainnya.

"Dugaan ini masih didalami oleh Penasehat Hukum sebagaimana bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh Penasehat Hukum (Donny Warianto) dalam waktu dekat ini akan segera melaporkannya ke Polresta Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Pekanbaru dan OJK Pekanbaru untuk mencari keadilan atas hal-hal yang ganjil didapatkan oleh Penasehat Hukum Donny Warianto atas dugaan tindak pidananya," tutup Donny, Senin (1/4/2019) malam.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)