Koperasi Tani Mandiri Beringin Jaya Kuansing Sudah Tidak Aktif, Warga Tetap Diminta Pungutan

Hermansyah
2.819 view
Koperasi Tani Mandiri Beringin Jaya Kuansing Sudah Tidak Aktif, Warga Tetap Diminta Pungutan
KUANTAN SINGINGI, datariau.com - Koperasi Tani Mandiri Beringin Jaya dinyatakan telah lama vakum dan akhirnya dibekukan. Namun belakangan terungkap, bahwa anggota koperasi masih saja dimintai sumbangan. Sebanyak 701 anggota yang merupakan warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dimintai sumbangan Rp90.000.

Adanya sumbangan ini terungkap saat wartawan melakukan kunjungan ke daerah itu pada Jum'at (7/12/2018), Ketua Koperasi Tani Mandiri Beringin Jaya M Kaslim yang berhasil ditemui tidak dapat menjawab perihal legalitas koperasi itu dan melemparkan persoalan tersebut kepada Kepala Desa.

M Kaslim mengakui pungutan sebesar Rp90.000 kepada setiap warga dengan total warga sebanyak 701 orang di Desa Beringin Jaya. Namun mengenai legalitas koperasi, M Kaslim mengaku tidak mengetahui pasti.

"Saya tidak bisa menjelaskan itu, kalau lebih jelas silahkan tanya ke Kades," ungkap Kaslim, Jum'at (7/12/2018).

"Jadi, pungutan tersebut totalnya Rp90.000 dengan rincian simpanan wajib Rp50.000 dan simpanan pokok Rp20.000. Dan Rp20.000 untuk pengurusan izin dan administrasi. Itulah kita kelola berdasarkan keputusan Kepala Desa terhadap koperasi," terang Kaslim.

Telah dibekukannya koperasi ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM melalui Kasi Koperasi Perdagangan dan UKM Kuansing Hendri Raham. Dia menyebutkan, bahwa Koperasi Tani Mandiri Beringin Jaya sudah lama tidak aktif, hampir 4 tahun belakangan ini sejak terdaftarnya pada 04 Desember 2014 lalu.

"Koperasi Tani memang lama sudah tidak aktif sesuai ketentuan koperasi yang sudah aktif. Dan selama 2 tahun lebih tidak melakukan rapat-rapat anggota tahunan (RAT)," terang Kasi Koperasi Perdagangan dan UKM Kuantan Singingi.

Koperasi itupun telah dibekukan atau dinonaktifkan. "Untuk mengaktifkan koperasi itu kembali, maka harus didaftarkan ke Dinas Koperasi, dan sebelum mendaftarkannya kembali tidak boleh melakukan kegiatan seharusnya," tegas Hendri.

Kepala Desa Beringin Jaya Antonius Wahyuningrat ketika dihubungi melalui kontak selulernya tidak menjawab. Namun pada Kamis 6 Desember 2018 kemarin, Kades Beringin Jaya berjanji akan memberikan keterangan di kantornya.

Kemudian ketika ditemui di kantornya, Kepala Desa tidak ada. Bahkan, saat dicoba untuk ditemui di kediamanya Kepala Desa tersebut juga tidak ada. Sehingga belum ada konfirmasi kepala desa sampai berita ini dimuat. (win)
Penulis
: Windy
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)