Kericuhan di Bawaslu, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

datariau.com
9.153 view
Kericuhan di Bawaslu, 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait demo ricuh di kantor Bawaslu, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Untuk kerusuhan di kantor Bawaslu Pali, dari total 25 yang diamankan tujuh resmi sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi ketika ditemui di Polda, Rabu (8/5/2019).

Ketujuh tersangka, kata Supriadi, saat ini ditahan di Mapolres Muaraenim. Mereka merupakan massa dan simpatisan salah satu caleg yang menolak hasil pileg dari daerah tersebut.

"Tujuh orang ini massa pendukung caleg yang bentrok kemarin. Sementara untuk sisanya sejauh ini masih berstatus saksi. Kalau ada bukti lagi bisa saja bertambah ya, tergantung kondisi di lapangan," kata Supriadi.

Beberapa anggota Polri dan TNI yang bertugas di kantor Bawaslu mengalami luka akibat kericuhan itu. Delapan anggota yang luka sudah sehat kembali.

"Anggota yang luka sudah sehat, sudah boleh pulang setelah dirawat. Sekarang ada yang sudah tugas lagi. Ya tentunya kita berharap ini tidak terulang kembali," tutur Supriadi.

Sebelumnya, aksi itu digelar di KPU Pali, Jumat (3/5). Massa aksi meminta dilakukan pemungutan suara ulang yang dinilai ada kecurangan, khususnya untuk pemilihan calon anggota legislatif.

Namun, karena saat itu KPU Pali sedang melakukan proses rekapitulasi, massa diminta melapor ke Bawaslu. Bahkan diberi tahu, jika dinilai ada kecurangan, hal itu harus dilaporkan kepada Bawaslu sebagai pengawas, bukan KPU.

Setelah bergeser ke KPU, massa yang meminta pemungutan suara ulang memanas dan melempari petugas gabungan dari TNI, Satpol PP, dan Polri. Petugas gabungan coba menenangkan, namun kericuhan tak terhindarkan.

Atas peristiwa itu, polisi mengamankan 25 orang yang diduga terlibat bentrok di lokasi. Seluruhnya diamankan di Polres guna pemeriksaan dan kini tujuh resmi ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Sumber
: detik.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)