DATARIAU.COM - Bencana banjir dan longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah sebulan berlalu. Namun penanganan dari pihak terkait masih nampak lamban. Merespon kondisi itu, seratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Menggugat (GAM) melakukan aksi solidaritas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Jum'at sore (26/12/2025). Dalam aksi tersebut, massa mengibarkan bendera putih sebagai bentuk solidaritas, serta simbol untuk mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. (Serambinews, 26/12/2025)
Hingga 27 Desember 2025, korban jiwa akibat bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 1.138 jiwa. Sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang. Berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara itu, di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi. (Detiknews, 27/12/2025)
Di Aceh, sembilan desa di kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah masih terisolir, karena tiga jembatan terputus. Ada yang membuat jembatan darurat berupa seutas sling baja yang terbentang di atas sungai deras. Meski takut, masyarakat tidak punya pilihan lain selain melewati itu untuk memenuhi kebutuhan. Mereka pun harus membayar Rp. 30.000 untuk sekali menyebrang. Ada juga yang harus melintasi antar kabupaten dengan berjalan kaki puluhan kilometer untuk membeli kebutuhan pokok. Perjalanan itu berlangsung berhari-hari. Akses yang masih sulit dan mengancam nyawa, ditambah kebutuhan pokok yang masih langka, mereka hadapi dalam waktu yang lama, membuat kita berpikir apakah anggaran dana untuk menangani bencana benar-benar cukup dan tepat sasaran? (BBC News, 26/12/2025)
Respon Terkesan Lambat, Ada Apa?
Alokasi anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera ini sebesar Rp 60 triliun, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, itu sudah mencukupi. Namun melihat kondisi di lokasi bencana hingga saat ini yang masih sulit aksesnya, makanan yang masih terbatas, termasuk kebutuhan yang lain, ditambah tuntutan dari berbagai pihak untuk tidak menolak bantuan dari luar negeri, sangat mungkin menunjukkan bahwa anggaran tersebut belum maksimal digunakan untuk pemulihan lokasi serta korban pasca bencana.
Apalagi kita melihat dari awal bencana terjadi, yang cepat tanggap mengirim bantuan ke lokasi bencana adalah para influencer dan lembaga bantuan lainnya, sedangkan pemerintah bukan hanya terkesan lambat bahkan seolah nirempati terhadap bencana yang melanda tiga provinsi ini. Meski Undang-Undang Kebencanaan sudah ada, namun nyatanya implementasinya masih lemah. Pemerintah seharusnya respon cepat, terpadu dan berkeadilan bagi korban, tetapi yang terjadi masih jauh dari itu.
Meratanya keluhan masyarakat dan berbagai pihak kepada pemerintah atas penanganan bencana yang sangat memprihatinkan ini sejatinya membuka wajah buruk sistem kapitalisme sekuler yang berjalan di negeri ini. Berbagai kebijakan diambil bukan berdasarkan kemaslahatan rakyat, melainkan lebih kepada kalkulasi keuntungan dan efisiensi anggaran. Seperti penanganan bencana ini yang jelas membutuhkan dana serta perhatian besar pemerintah, namun kenyataannya sebaliknya.
Bagaimana Islam Menangani Bencana?
Dalam Islam, pemimpin adalah raa'in (pengurus) bagi rakyat. Pemimpin wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR al-Bukhari dan Ahmad)
Maka Islam menetapkan dalam penanganan suatu bencana, pemimpin (negara) harus melakukannya dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan. Atas perintah inilah seorang pemimpin yang bertakwa dalam Islam akan bertanggung jawab menyelamatkan rakyatnya, tanpa pertimbangan kepentingan ekonomi.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab pernah terjadi bencana banjir. Air deras datang dari arah atas Makkah hingga masuk ke dalam Masjidil Haram. Khalifah Umar segera mengambil tindakan dengan membangun dua tanggul pelindung untuk membelokkan arus banjir. Inilah bentuk respons tanggap bencana yang sangat progresif pada masa kekhalifahan awal Islam di Makkah. Tanggul ini kemudian dikenal dengan nama Radam Al Usayd. Dengan pembangunan dua tanggul ini, air bah berhasil dibelokkan dan Masjidil Haram pun selamat dari rendaman lebih parah. Ini menjadi contoh infrastruktur darurat yang efektif pada masa itu.
Berdasarkan hadist di atas, Islam juga mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, seperti makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan tanpa perhitungan untung rugi. Negara memenuhi kebutuhan mereka dengan keuangan negara yang ada di Baitul Mal yang berasal dari berbagai sumber pemasukan negara.
Agar bencana tidak berulang, negara berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat secara menyeluruh. Menjadi keharusan mengatur negara serta alam sesuai tuntunan syariat, sebagaimana Allahu Ta'ala telah mengatur adanya kepemilikan umum pada sumber daya alam yang besar, sehingga wajib dikelola oleh negara bukan oleh pihak tertentu apalagi dieksploitasi dan dikomersialisasi. Wallahu a'lam bishawab.***