Kepada Daerah Ditunjuk Jadi Ketua Gugus Tugas Penaganan Virus Corona

550 view
Kepada Daerah Ditunjuk Jadi Ketua Gugus Tugas Penaganan Virus Corona
Foto: Int
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Covid-19 daerah, tertanggal 29 Maret 2020.

DATARIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona virus Covid-19 daerah, tertanggal 29 Maret 2020. Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal membenarkan Surat tersebut, yang pada intinya bertujuan agar kepada daerah menjadi Ketua Gugus.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poinnya menyebutkan Gubernur dan Bupati/Wali kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua Gugus bukan Sekda, bukan BPBD," kata Safrizal, Senin (30/3).

Dia menuturkan, hal ini tak mengatur soal karantina wilayah karena itu butuh persetujuan. Meskipun, masih katanya, perlu ada pembatasan di perbatasan demi mencegah Covid-19.

"Karantina butuh persetujuan. Tetapi pembatasan pembatasan, perlu," ungkap Safrizal.

Dalam Surat Edaran tersebut juga disebutkan, sebagai Ketua Gugus harus memperhatikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sedangkan untuk pendanaan yang diperlukan untuk keperluan pekerjaan, dibebankan pada APBD.

Disebutkan pula, untuk penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana, harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Adapun setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19,Gubernur/Bupati/Wali kota menetapkan status bencana Covid-19.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: liputan6.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)