Tersangkut Kasus Korupsi Mamin MTQ

Kejari Tahan Dua Pejabat Inhu

Bambang
790 view
Kejari Tahan Dua Pejabat Inhu
Ist
Tersangka kasus korupsi Mamin digiring Kejaksaan Inhu ke Rutan Kelas 2 Rengat

INHU, datariau.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (26/8/2019) kemarin, akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan mark up uang makan dan minum (Mamin) MTQ tingkat Kabupaten pada tahun 2017.

Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra bersama Kasi Pidsus Ostar Al Pansri  mengatakan, melalui proses penyidikan yang telah dilakukan, hari ini, Senin (26/8/2019) melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan inisial AJ selaku KPA dan S sebagai PPTK Bagian Kesra Setdakab Inhu.

Dari keterangan sejumlah saksi, ada dugaan mark up anggaran makan minum tersebut mencapai Rp709.554.000. Dengan kerugian atas dugaan itu sekitar Rp313.857.600.

Selanjutnya, tahanan dititipkan penyidik JPU ke Rutan Kelas IIB Rengat untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 Agustus sampai 14 September 2019 dan bisa diperpanjang. "Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan," katanya.

Tersangka inisial AJ selaku KPA dan S sebagai PPTK sekira pukul 20:30 WIB tampak keluar dari ruangan kantor Kejari Inhu dengan kawalan ketat untuk dititipkan ke Rutan. Pada saat itu, ia memakai rompi berlogo tahanan Jaksa serta didampingi oleh masing-masing istrinya.

Sebelumnya, pada Senin, 22 Juli 2019 silam, Kejari Indragiri Hulu telah melakukan penetapan kedua tersangka namun belum dieksekusi karena sesuai aturan harus dipanggil dulu. Itu disampaikan oleh Hayin Suhikto dalam Konprensi Pers di Aula Kantor Kejari Inhu.

Keduanya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.(Rolijan).

Penulis
: Rolijan
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)