Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba

datariau.com
841 view
Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Foto: Syahputra
Proses pemusnahan barang bukti.

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti lakukan press release pemusnahan barang bukti Narkotika. Adapun jumlah yang dimusnahkan berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (15/5/2018).

Tampak hadir Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH MH, tokoh agama, KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M Sutardi dan rekan-rekan media menyasikan pemusnahan barang bukti narkotika. 

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menjelaskan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.

"Berdasarkan Undang Undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan," ungkap Junaidi Abdilah SH. 

Sejauh ini, jelas Junaidi Abdilah SH, perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaan, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.

"Telepon genggam dan lain-lain direncanakan akan dimusnahkan di hari besar nanti, seperti ulang tahun Kejaksaan, sayakan masih 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan di belakang hari," tutup Junaidi Abdilah SH.

Penulis
: Syahputra
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)