RENGAT, datariau.com - Gelar gembong besar narkoba di Indragiri Hulu pantas disematkan kepada Alexander. Betapa tidak, transaksi yang dijalankan oleh polisi pecatan Polres Kuantan Singingi ini mencapai minimal Rp3 miliar setiap bulannya.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan Alex dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (7/5/2018).
Sidang dipimpin Guntoro Eka Sekti SH MH, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manullang.
Di muka persidangan, beberapa saksi dihadirkan untuk menguak fakta di persidangan, termasuk para anggota Polri yang ikut dalam penangkapan pria yang sempat buron selama 3 tahun lebih tersebut.
Saat penangkapan didapat barang bukti transfer yang dilakukan oleh Alex dengan nilai minimal Rp200 juta dengan bukti transfer sebanyak 15 lembar.
Salah satu saksi Bripka Marhengky menjelaskan, bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alex pada 27 November 2017 lalu, ia mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polres Indragiri Hulu menerima laporan untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Alexander.
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander,” ujar Hengky.
Dikatakan Hengky, awalnya dilakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai oleh pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ditemukan sopir Alexander yang bernama Kristian.
“Saat diintoregasi, Kristian mengatakan bahwa Alex sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu,” jelas saksi di persidangan.
Saksi melanjutkan, dari keterangan Kristian, tim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kompol Franky Tambunan lalu langsung menuju ke rumah kontrakan. Alhasil, pada saat proses penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Dari hasil oleh TKP di lokasi kami menemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna cream di dalam, serta uang senilai Rp49 juta,” terang saksi.
Usai melakukan olah TKP, tutur saksi lagi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrak milik Alex.
Di sana kembali petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 Kg beserta uang tunai Rp110 juta didapat dari dalam brankas. Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp200 juta lebih.
Pantauan di lapangan, saksi lain juga dihadirkan di muka persidangan, diantaranya Ketua RT dari lokasi perkara, hingga petugas kepolisian setempat dan warga sekitar lokasi kejadian.
Khusus terdakwa Alexander sendiri disangkakan beberapa pasal, diantaranya Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), penggunaan dan kepemilikan senjata api, penyalahgunaan narkoba, hingga melawan petugas saat ingin melarikan diri atau kabur dari tahanan Polres Inhu.
Oleh karena itu, saksi lain juga dihadirkan di persidangan, diantaranya Bripda Damendra, salah seorang petugas tahanan Polres Inhu, yang sempat akan menjadi korban penyanderaan saat upaya pelarian dirinya.
Saat hakim bertanya kronologis mengapa Alexander dapat melakukan perlawanan kepada petugas, saksi tersebut menceritakan kronologisnya.
Ia menjawab, semua bermula saat salah seorang tahanan, Hendrio, yang juga terdakwa kasus narkoba, meminta kepada dirinya untuk memberikan obat salep ke dalam sel.
Namun saat Bripda Damendra memberikan obat salep, Hendrio dan tahanan lainnya bernama Dedi Saputra, malah mencoba menahan tangan dan kaki Bripda Damendra.
“Kaki dan tangan saya ditahan oleh Dedi Saputra, dan Hendrio sembari saya ditodong oleh Alexander dengan senpi, dan meminta kunci tahanan, sebelum akhirnya saya dapat melawan dan dibantu petugas lainnya,” ujar Darmendra.
Sementara itu, pengamanan ketat sidang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu. Bahkan langsung dipimpin oleh Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK MH. Sedikitnya 60 personel gabungan Polres dan Polsek dikerahkan untuk pengamanan sidang.
"Demi keamanan dan kenyamanan saat persidangan kita sedikitnya mengerahkan 60 personel untuk berjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Inhu.
Seperti diketahui, Alex sebelumnya pada 4 Desember 2017 lalu juga sudah divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Rengat.
Vonis tersebut didapatnya atas kasusnya pada tahun 2014 sebelum akhirnya melarikan diri dan ditangkap kembali November 2017 lalu oleh tim khusus Polres Inhu.