Kadisdukcapil Rohil: Ada Penambah Data Baru di Dokumen Kartu Keluarga, Salah Satunya Ditambah Tanggal Nikah

Ruslan
1.624 view
Kadisdukcapil Rohil: Ada Penambah Data Baru di Dokumen Kartu Keluarga, Salah Satunya Ditambah Tanggal Nikah
Ilustrasi

ROKAN HILIR, datariau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau saat ini mulai menerbitkan kartu keluarga atau KK dengan format baru.

"Ada penambahan keterangan golongan darah dan tanggal pernikahan atau perkawinan," kata Kepala Disdukcapil Rohil Basaruddin di Bagansiapiapi, Rohil, Rabu.

Ia mengemukakan, penambahan dua kolom pada KK tersebut menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV Tanggal 18 Oktober 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 tahun 2017, tentang blanko KK, register dan kutipan akta pencatatan sipil.

Disdukcapil Rohil, kata dia, sudah mulai mencantumkan keterangan golongan darah dan tanggal perkawinan di format KK. 

"Dalam waktu dekat kami akan menyurati seluruh pemerintah kecamatan dan kepenghuluan (desa) di Rohil untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Penambahan data tersebut menurutnya bertujuan agar data kependudukan yang ada bisa semakin tertib.

"Sebenarnya didalam format persyaratan penerbitan KK seperti  F1-01 sudah dicantumkan dua kolom tambahan data yang baru tersebut, hanya saja selama ini tidak diisi. Dengan adanya putusan MK dan Permendagri, kedepan dua kolom data yang ditambah dalam KK itu wajib diisi baik di tingkat desa maupun tingkat kecamatan," harapnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: antarariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)