Imam Hakim: Bayar Pajak PBB-P2 Dapat Hadiah

Datariau.com
641 view
Imam Hakim: Bayar Pajak PBB-P2 Dapat Hadiah
Foto: Riswandi
Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim

BENGKALIS, datariau.com - Ingin dapat menerima hadiah tahun 2019 ini, segera lunasi atau bayar pembayaran Anda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) sampai batas jatuh tempo 30 September 2019.


Bagi masyarakat yang membayar pajak PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, selain warga negara yang baik dan patuh dalam membayar pajak, juga akan berpeluang besar menerima hadiah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Sebagai hadiah yang telah disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkalis bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, membeli televisi, kulkas, handpone, sepeda, magic com dan berkontribusi doorprize lainnya. Sesuai rencana Hadiah ini akan dilakukan pada akhir tahun 2019 mendatang.


Bagi yang beruntung akan berpeluang untuk mendapatkan hadiah menarik yang disediakan oleh Bapenda Bengkalis. Tunggu apalagi, segera lunasi pajak PBB-P2 Anda


"Kami menghimbau bagi masyarakat agar segera melunasi pajak PBB-P2. Kepala desa atau pak RW, " ungkap Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim, Rabu 18 September 2019.


Rentang waktu yang masih tersisa mulai hari ini (Rabu 18 September 2019), kata Imam Hakim berarti masih tersisa 12 hari lagi. Untuk itu masyarakat yang harus melunasi pajak PBB-P2 harus segera melunasi. Jika tidak membayar / melunasi hingga batas waktu 30 September 2019, konswensinya akan dikenai denda yang terakumulasi pada tagihan pajak tahun berikutnya.


"Apalagi saat ini kita sudah menerapkan aplikasi SIMANJA PADU (Sistem Manajemen Pajak Terpadu), maka akan terekam secara otomatis," terang Imam Hakim.


Tambah Imam Hakim, selain itu bukti pelunasan PBB P2 akan menjadi prasyarat dalam pengurusan perizinan usaha, serta nomor pendaftaran wajib pajak. Bahkan untuk mendapatkan surat keterangan penduduk pun semestinya dapat menunjukkan bukti pelunasan tersebut.


Terkait penegasan waktu jatuh tempo pelunasan PBB-P2 ini, pihak Bapenda Bengkalis telah meminta surat Camat se-Kabupaten Bengkalis. Dalam surat dengan nomor 970 / PD-PP / 236/2019 tanggal 8 September 2019 ini agar dapat diterima bagi kepala desa / kelurahan agar diteruskan kepada masyarakat untuk segera melunasi PBB-P2.


Dalam surat tersebut juga diumumkan dan dinyatakan, bagi masyarakat yang tidak melunasi PBB-P2 hingga waktu 30 September 2019, maka akan dikenai denda. Namun sebaliknya jika dibatalkan sebelum waktu jatuh tempo akan berpeluang mendapatkan hadiah menarik.


Terkait dengan, untuk mencapai target, penerimaan dari sektor pajak, khusus PBB-P2, dan ini di Bapenda, Bengkalis telah menjalankan program antar jemput ke desa-desa yang jauh dari UPT Pendapatan Daerah. Seperti yang dilakukan di desa-desa yang ada di Kecamatan Talang Muandau baru-baru ini. (ndi)

Penulis
: Riswandi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)