Hukum Lomba yang Ada Biaya Pendaftaran Peserta

datariau.com
5.545 view
Hukum Lomba yang Ada Biaya Pendaftaran Peserta
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Banyak kejadian di lingkungan kita adanya perlombaan dimana para pesertanya wajib membaya sejumlah uang pendaftaran, apakah perlombaan yang ada uang pendaftaran diperbolehkan atau termasuk judi karena mengeluarkan modal seperti taruhan?

Berikut pembahasannya:

Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam Islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:

1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba

Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128): “Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.

2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.

Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.

Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128): “Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.

3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.

Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat:

- Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi).

- Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

- Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits: “Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572).

Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).

Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan: “Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”

Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah: “Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).

Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah.

Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).

Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal:

- Ia termasuk lomba yang terlarang
- Taruhan tersebut merupakan qimar (judi)

Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: “Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).

Artikel asli: muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)