Hampir 70-80 Persen Caleg Dapil 3 Tualang Tak Tau Aturan, Harlen: Ini yang Dipilih Sebagai Wakil Rakyat?

Hermansyah
2.148 view
Hampir 70-80 Persen Caleg Dapil 3 Tualang Tak Tau Aturan, Harlen: Ini yang Dipilih Sebagai Wakil Rakyat?
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Tualang Harlen Manurung ST.

SIAK, datariau.com - Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 3 Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, lebih kurang 136 yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat tak mengerti (paham) tata cara dan aturan dalam berkampanye.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tualang melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran Harlen Manurung ST menyebutkan, 136 calon wakil rakyat Dapil 3 Tualang hampir 70-80 persen itu tidak mengerti aturan dan tata cara dalam berkampanye yang rata-rata datang dari calon pendatang baru.

"Calon untuk Dapil 3 Tualang itu ada 136 calon, dan hampir rata-rata itu tidak menguasai bahkan tidak mengerti sama sekali aturan dalam berkampanye," tukas Harlen, Selasa (23/10/2018) malam.

Dapat diperkiraan itu, kata Harlen lagi, rata-rata datang dari calon-calon baru khususnya di Dapil 3 Tualang saat ini. Ia kecewa dengan seorang calon yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengerti dan paham setiap peraturan berkampanye.

Harlen menyayangkan sikap calon yang seperti ini dan kasihan masyarakat yang memilihnya nanti. Dan Caleg yang seperti ini masih pantaskah jadi seorang pemimpin atau wakil rakyat yang duduk nanti di Gedung Panglima Ghimbam DPRD Kabupaten Siak.

"Hampir 70-80 persen calon di Dapil 3 Tualang itu tak tau aturan, sangat disayangkan sekali tentunya, yang kasihan masyarakat yang memilihnya, apakah calon yang seperti ini nanti yang akan dipilih sebagai wakil rakyat," pungkasnya.

Tambahnya, Panwaslu Kecamatan Tualang siap melayani dan mengajak Caleg untuk duduk bersama pada setiap minggunya di Kantor Panwaslu yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim (Maredan) tepatnya didepan SMA Negeri 5 Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Setiap pertemuan itu sebenarnya berguna bagi Caleg dalam pemahaman dan aturan dengan Panwaslu Tualang untuk menjalin satu persepsi yang sama, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran-pelangaran," saran Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Tualang tersebut buat seluruh Caleg Dapil 3 Tualang saat ini.

Alangkah baiknya, setiap Caleg Dapil 3 Tualang saat ini itu saling koordinasi terlebih dahulu dan mempertanyakan hal-hal terkait apa-apa saja yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan sesuai aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.(EM)

Penulis
: Redaksi
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)