Gugat Cerai di Pengadilan Agama Rokan Hilir, Sebanyak 608 Gugatan Selama 2018

Datariau.com
1.227 view
Gugat Cerai di Pengadilan Agama Rokan Hilir, Sebanyak 608 Gugatan Selama 2018
Foto: Angri Amin
Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH

ROKAN HILIR, datariau.com -  Selama Tahun 2018 telah mencapai 608  perkara gugatan di Kantor Pengadilan Agama Negri Rokan Hilir yang berlamat di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya di KM 147, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.


Ketua Pengadilan Agama Rokan Hilir Termizi SH MH melalui juru bicara Pengadilan Agama Negri Rokan Hilir Mardhiyyatul Husna Hasibuan SHi MH saat dikonfirmasi datariau.com mengatakan.


"Perkara gugatan yang masuk selama Tahun 2018 yaitu sebanyak 608 gugatan, kalau dibandingkan pada Tahun lalu 2017, perkara gugatan di Tahun 2018 ini semakin meningkat,"  terang Mardhiyyatul Husna Hasibuan SH MH kepada Datariau.com, Selasa (08/01/2019).


Lanjut Mardhiyyatul Husna, perkara gugatan tersebut sebanyak 583 perkara, ditambah sisa gugatan pada Tahun 2017 sebanyak  71 perkara gugatan.


"Jadi total gugatan pada Tahun 2018 sebanyak 608  perkara, mulai dari perkara cerai talak, perkara cerai gugat, perkara harta gono gini dan perkara kewarisan," terang Mardiyyatul Husna.


Mardhiyyatul Husna menjelaskan, rata-rata penyebab terjadinya gugatan cerai di Pengadilan Agama ini yaitu, permasalahan ekonomi, permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan ketidak cocokan sesama pasangan suami istri SH MH. (Amin) 

Penulis
: Angri Amin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)