Gawat, Indomaret Tanpa Izin Bermunculan di Kampar

datariau.com
2.346 view
Gawat, Indomaret Tanpa Izin Bermunculan di Kampar
Foto: dok.
ILUSTRASI: Satpol PP Kampar segel toko ritel beberapa waktu lalu.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - Maraknya perkembangan pasar modern Indomaret di sejumlah daerah di Kabupaten Kampar, tampaknya memberikan ancaman tersendiri bagi pedagang kecil. Dari pantauan datariau.com saat ini ada puluhan Indomaret tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kampar.

 

Selain menjadi ancaman pedagang tempatan, ternyata Indomaret di Kampar juga ada beberapa yang diduga tidak melengkapi izin. Dengan berani pelaku usaha ritel ini beroperasi tanpa ada sedikitpun merasa bahwa telah menabrak aturan dari pemerintah Kabupaten Kampar. 

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPS) Kabupaten Kampar, Tarmizi SE menyebutkan bahwa izin operasi pasar modern Indomaret di wilayah Kabupaten Kampar hanya ada 10 tempat saja.

 

"Dari data yang ada, hanya 10 tempat pasar modern Indomaret yang kami terbitkan izinnya. Kalau ada saat ini Indomaret beroperasi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Kampar lebih dari 10, berarti tidak mengantongi izin," terang Tarmizi, saat dihubungi datariau.com via seluler, Jumat (26/10/20018).

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi mendengar kondisi ini langsung bereaksi, ia mengaku pada Senin besok (29/10/2018) akan memanggil dan memerintahkan 4 dinas yaitu DPM-PSP, Disperindag, DLH dan Kasatpol PP untuk menggali informasi penyebab ritel itu bisa beroperasi tanpa izin.

 

"Senin besok saya akan panggil dan perintahkan 4 dinas untuk segera bertindak dan menutup Pasar Modern Indomaret yang tidak mengantongi izin," tegas Yusri. 

 

Data lapangan yang diperoleh datariau.com, di Kota Bangkinang saja ada 4 gerai Indomaret, padahal dari data dinas hanya 2 saja yang mengantongi izin. 

 

Kemudian di wilayah Tapung dan Tapung Hulu  juga ada beberapa Indomaret yang beroperasi, namun diduga beberapa di antaranya belum mengantongi izin. 

 

Kasatpol PP Kabupaten Kampar sebagai satuan penegak Perda saat dihubungi belum berhasil karena dalam kondisi tidak aktif. (das)

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Indomaret
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)