SIAK, datariau.com - Kemunculan karcis tarif parkir mobil di lokasi pengamatan fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (25/12/2019) pagi. Hingga Beredar luas dan sempat membuat heboh media sosial dengan tarif parkir yang cukup fantastis itu.
Dari selebaran gambar karcis tarif parkir mobil yang beredar di media sosial itu bertuliskan jelas tarif parkir mobil dikenakan sebesar 50 ribu, sepeda motor dikenakan sebesar 5 ribu, sedangkan mobil (parkir nginap) dikenakan sebesar 140 ribu, serta lengkap dengan nomor seri karcis tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang di daerah (lokasi) pengamatan fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) pada 26 Desember 2019 nanti, parkir berlokasikan di Kampung Lalang, Kecamatan Sungai Apit tersebut, diduga adanya polemik kesenjangan sosial antara pihak terkait dengan pemuda tempatan.
"Itu kemarin kesepakatan pemuda, jadi masyarakat sini dapat hapo, dapat sampah, anggaran milyaran. Memang lokasi parkir samo tompat GMC sedikit jauh, untuk ke lokasi itu kami sediokan ojek. Bagi yang nak naik ojek boleh, yang nak jalan kaki silahkan," ujar Wak Kandar (nama samaran).
Enggan namanya dicatut dilaman pemberitaan datariau.com, Rabu (25/12/2019) pagi. Wak Kandar sedikit menceritakan perihal polemik di lokasi tempat pemusatan pengamatan fenomena GMC sebelumnya sempat mendapat larangan atau komplain dari pemilik tanah setempat.
Diceritakan Wak Kandar, pemilik tanah bernama Wak Badar (nama samaran) sempat komplain tanah miliknya dijadikan tempat pemusatan pengamatan GMC tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Untuk panitia sepertinyo langsung dari dinas terkait, kami pemuda dan masyarakat tak ado dapat apo-apo do bro," tandasnya.
Perihal kabar yang beredar terkait karcis parkir dan sempat heboh di media sosial itu sebelumnya, dikatakan Camat Sungai Apit Wahyudi saat dihubungi melalui sambungan kontak seluler membantah dan mengatakan kalau itu tidak benar.
"Itu tak betul bang, itukan dibuatnya karcis, kalau untuk parkir judulnya parkir bukan karcis. Terkadang dibuat berita-berita yang tak benar gitukan," ujar Camat Sungai Apit tersebut.

Sementara terkait polemik antara Pemuda Lalang itu, Wahyudi menjelaskan, acarakan berada di Kampung Bunsur, jadi antara Kampung Lalang dengan Bunsur itukan jaraknya lebih kurang 3 Km. Dan mereka (Pemuda Lalang) juga menginginkan parkir dan kami pun telah merapatkan hal ini dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
"Kita panggil mereka (Polisi dan Dishub) untuk menentukan dimana titik lahan untuk parkir dengan kesepakatan sebesar lima ribu. Karena mereka awalnya minta dua ribu, kitakan sesuai dengan aturan Perda dan itulah yang di sosialisasikan dengan pihak Dishub. Mereka pun minta keringanan karena yang membersihkan lahan itukan mereka, kemudian lahan yang digunakan tempat parkir itu lahan mereka dan kita persilahkan saja," jelas Wahyudi.
Dijelaskan Camat Sungai Apit Wahyudi lagi, kemudian kami pelajari dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak, selanjutnya ada didalam Perda itu yang namanya peraturan yang bersifat identik identil atau seperti momen-momen keramaian, acara-acara dengan pelayanan dan tidak membiarkan kendaraan begitu saja.
"Dengan kesepakatan parkir itu sebesar lima ribu dan sepuluh ribu antara Dishub, Kepolisian dan Pemuda. Intinya karcis parkir itu bukan seperti itu bentuknya, kalau parkir bertuliskan parkirlah bukan karcis. Selain itu, kertas parkir itu biasa dan itu bisa secantuk itu bentuknya," imbuh dia.
Kalau desainnya sebagus itu, berarti dikondisikan oleh pihak penyelenggara event begitukan. Dan mustahil pemuda dapat membuatnya sebagus dan secantik itu, mustahil. Darimana datangnya dana pemuda, berani pemuda menalanginya dulu.
"Kalau ojek silahkan saja, ada juga itu ojek di lokasi pelabuhan dengan jarak sejauh 500 meter mereka minta lima belas ribu. Dan dengan jarak sejauh itu sah-sah saja, ongkosnya ya sepuluh ribu itu tertinggi, nanti pengunjung nego (tawar menawar), karena saya ingatkan juga kalau harga ojek segitu dan lebih dari itu tidak ada dan silahkan nego," ungkap Wahyudi.
Perlu juga diluruskan, kata Camat Sungai Apit itu, janganlah membuat berita-berita atau isu-isu yang tidak benar. Karena kita takutkan inikan ada UU ITE-nyakan, padahal acaranya belum lagi diselenggarakan sudah ada berbagai macam isu.
"Jadi sudah banyak macam-macam isu, dan ini datang lagi isu seperti ini. Saya menghimbau kepada masyarakat agar beropini atau menduga-duga, karena sanksi dari UU ITE ini jelas, dan tidak menyebarkan berita hoax, apalagi kita mengundang orang luar untuk menyaksikan bersama-sama disini," jelasnya.
Untuk acara dan persiapan pengamatan fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) besok, saat ini sudah maksimal. Dan untuk persiapan acara besok itu sudah mencapai 99 persen, InsyaAllah hari ini juga tuntas dan siap untuk dilaksanakan.
Dinas Pariwisata Kabupaten Siak sebagai penyelenggara pengamatan fenomena Gerhana Matahari Cincin (GMC) di Kampung Bunsur yang berlangsung pada Kamis (26/12/2019) nanti. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Fauzi Azni saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan singkat, hingga saat ini belum menanggapi terkait perihal tersebut.